Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali Syaratkan Pemanfaatan Transaksi Nontunai
Bali memulai tatanan kehidupan era baru di Bali di masa pandemi Covid-19, Kamis (9/7/2020). Pelaksanaan tatanan kehidupan era baru di Bali juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan transaksi nontunai.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali memulai pelaksanaan tahap pertama tatanan kehidupan era baru di Bali di masa pandemi Covid-19, penyakit akibat virus korona baru, Kamis (9/7/2020). Melalui protokol tatanan kehidupan era baru itu, Pemprov Bali juga mendorong pemanfaatan teknologi digital, termasuk penerapan transaksi nontunai.
”Tahapan dalam tatanan kehidupan Bali era baru sudah diputuskan bersama oleh Gubernur Bali, Kepala Polda Bali, Kepala Kejati Bali, serta semua bupati dan wali kota di Bali untuk sepakat melaksanakan secara bertahap,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster ketika meresmikan pelaksanaan tatanan kehidupan era baru di Bali di pelataran Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (9/7/2020).
Koster menambahkan, pelaksanaan tatanan kehidupan era baru di Bali akan sukses apabila semua pihak, termasuk masyarakat, menjalankan dengan tertib dan disiplin serta berkomitmen.
Adapun pelaksanaan tatanan kehidupan era baru di Bali di masa pandemi Covid-19 dijadwalkan bertahap, yakni mulai Kamis (9/7/2020) dengan membuka secara selektif aktivitas masyarakat lokal di Bali. Kemudian tahap kedua, mulai Jumat (31/7/2020) dengan membuka lebih luas aktivitas di Bali, termasuk pariwisata. Tahap ketiga, yang dijadwalkan dimulai 11 September 2020, yakni melaksanakan aktivitas lebih luas, termasuk membuka Bali untuk kunjungan wisatawan mancanegara.
Kami di Bali menambahkan dua hal, yakni contactless, termasuk pembayaran secara digital atau nontunai, dan extra mile sebagai hospitality kepada tamu.
Peresmian dimulainya tatanan kehidupan era baru di masa pandemi Covid-19 itu disemarakkan dengan konvoi mobil antik dan jip yang dipimpin Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. Acara dihadiri pula Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal (Pol) I Wayan Sunartha, Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Bali Trisno Nugroho, Sekretaris Daerah Provinsi Bali I Dewa Made Indra, sejumlah pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, dan perwakilan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru, terdapat 14 sektor yang diatur untuk menerapkan protokol tatanan kehidupan era baru. Sektor tersebut mulai dari pelayanan publik, transportasi, perdagangan, lembaga keuangan, kesehatan, hingga pariwisata. Sektor-sektor yang diatur penerapan protokol juga diupayakan menggunakan sarana pembayaran nontunai, termasuk di sektor pariwisata, selain menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya menyatakan, dirinya mengapresiasi kebijakan Gubernur Bali memulai tatanan kehidupan era baru di Bali. Kalangan pengusaha dan pemerintah sudah menyiapkan protokol kelaziman baru era pandemi Covid-19.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga menyiapkan standar protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan (cleanliness, health, and safety/CHS) sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait pariwisata dalam menghadapi masa kelaziman baru ini. ”Kami di Bali menambahkan dua hal, yakni contactless, termasuk pembayaran secara digital atau nontunai, dan extra mile sebagai hospitality kepada tamu,” kata Suryawijaya kepada Kompas.
Sejalan itu, BI juga terus menggencarkan Gerakan Pembayaran Nontunai (GPN), termasuk penggunaan transaksi nontunai dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Transaksi QRIS menggunakan sumber dana melalui kartu debit, kartu kredit, atau uang elektronik dari lembaga-lembaga yang disetujui BI.
Dari laporan BI Kantor Perwakilan Provinsi Bali per 3 Juli 2020, jumlah unit usaha atau dagang yang sudah melaksanakan pemrosesan transaksi QRIS di Bali mencapai 101.200 unit. Jumlah unit itu meningkat 297 persen dibandingkan dengan periode 31 Desember 2019.
Kepala BI Kantor Perwakilan Provinsi Bali Trisno Nugroho menyebutkan, jumlah penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) QRIS di Bali 38 PJSP, yang terdiri dari 24 PJSP bank dan 14 PJSP nonbank.
BI Kantor Perwakilan Provinsi Bali juga melaporkan selama tiga bulan pandemi Covid-19, yakni sejak Maret hingga Juni 2020, jumlah merchant QRIS di Bali meningkat 53 persen, dari 65.948 unit hingga awal Maret 2020 menjadi 101.200 unit hingga awal Juli 2020.