logo Kompas.id
KesehatanPangkas Birokasi, Penyaluran...
Iklan

Pangkas Birokasi, Penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Dipercepat

Proses penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dipercepat. Hal itu dilakukan melalui revisi aturan sehingga prosedur pencairan tak lagi rumit.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OTZCwPOKO3AbFfWw9cfuBZXjFgU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fd84ba5e3-badf-4be2-ab60-75aaf9d932a3_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Tenaga kesehatan mendata warga yang mengikuti tes reaksi rantai polimerase (PCR) di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (29/5/2020). Menjelang masa tatanan normal baru, Dinas Kesehatan DKI Jakarta berkomitmen menyediakan fasilitas kesehatan memadai, termasuk memperbanyak laboratorium daerah, untuk mendukung upaya peningkatan fasilitas tes PCR bagi warga Ibu Kota.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah merevisi aturan terkait penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19. Melalui aturan baru ini, sejumlah proses verifikasi data akan dipangkas sehingga penyaluran insentif diharapkan bisa lebih cepat.

Perubahan aturan terkait pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kehatan Nomor 392 Tahun 2020. Dalam aturan ini, penerima insentif dapat diusulkan langsung oleh fasilitas pelayanan kesehatan ataupun institusi kesehatan lainnya di daerah ke Kementerian Kesehatan.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000