Pangkas Birokasi, Penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Dipercepat
Proses penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dipercepat. Hal itu dilakukan melalui revisi aturan sehingga prosedur pencairan tak lagi rumit.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah merevisi aturan terkait penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19. Melalui aturan baru ini, sejumlah proses verifikasi data akan dipangkas sehingga penyaluran insentif diharapkan bisa lebih cepat.
Perubahan aturan terkait pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kehatan Nomor 392 Tahun 2020. Dalam aturan ini, penerima insentif dapat diusulkan langsung oleh fasilitas pelayanan kesehatan ataupun institusi kesehatan lainnya di daerah ke Kementerian Kesehatan.
Setelah diverifikasi oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, usulan ini langsung disampaikan ke Kementerian Keuangan agar insentif bisa segera dicairkan. ”Melalui mekanisme yang memotong rantai birokrasi ini, percepatan dalam pemberian insentif kepada tenaga kesehatan bisa dilakukan,” tutur Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni Putri, di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 278 Tahun 2020, pengajuan dokumen penerima insentif perlu dilakukan mulai dari fasilitas kesehatan atau dinas kabupaten/kota, provinsi, lalu ke Kementerian Kesehatan. Setelah ada verifikasi, data penerima tersebut baru diserahkan ke Kementerian Keuangan. Proses verifikasi yang panjang ini menyebabkan penyaluran insentif menjadi lambat.
Trisa menuturkan, anggaran yang dikelola Kementerian Kesehatan untuk insentif tenaga kesehatan Rp 1,9 triliun. Dari dana itu, baru sekitar Rp 284 miliar yang tersalurkan untuk 94.057 tenaga kesehatan. Selain itu, Kementerian Kesehatan menyiapkan Rp 60 miliar untuk santunan kematian tenaga kesehatan. Dari anggaran ini, sekitar Rp 9,6 miliar telah diberikan untuk 32 tenaga medis yang meninggal.
”Total tenaga kesehatan yang sudah mendapat insentif baik tenaga kesehatan dari pusat dan daerah sebanyak 166.029 orang,” kata Trisa.
Selain penyaluran melalui Kementerian Kesehatan, insentif bagi tenaga kesehatan bisa diberikan melalui mekanisme pencairan insentif di pemerintah daerah. Mekanisme ini dilakukan memakai sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui bantuan opersional kesehatan.
Setelah dokumen penerima insentif diverifikasi oleh dinas kesehatan setempat dan diberikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pencairan insentif bisa langsung dilakukan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Satyaka mengatatakan, Kementerian Keuangan telah menyalurkan anggaran Rp 1,3 triliun untuk 542 daerah. Anggaran ini yang akan diberikan untuk insentif tenaga kesehatan berdasarkan verifikasi oleh dinas kesehatan daerah.
Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, antara lain untuk dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta. Tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif antara lain yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit lapangan untuk Covid-19, rumah sakit swasta, kantor kesehatan pelabuhan, serta laboratorium rujukan untuk pemeriksaan sampel Covid-19.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menambahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 87,55 triliun khusus untuk bidang kesehatan. Ini, antara lain, insentif tenaga medis Rp 5,90 triliun, santunan kematian bagi tenaga kesehatan Rp 300 miliar, Gugus Tugas Covid-19 Rp 3,5 triliun, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Rp 3 triliun.
Dari besaran yang dialokasikan itu, penyerapan anggaran baru 5,12 persen. Penyerapan yang rendah ini disebabkan karena klaim biaya perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan serta insentif tenaga kesehatan yang terlambat.
”Setelah ada simplifikasi atau penyederhanaan prosedur dengan adanya revisi Keputuran Menteri Kesehatan, ditargetkan akan ada percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan di bulan Juli. Selama ini, pembayaran insentif tenaga kesehatan relatif lambat karena terkendala aturan mobilisasi dan persyaratan kriteria dari tenaga kesehatan,” kata Kunta.
Selama ini, pembayaran insentif tenaga kesehatan relatif lambat karena terkendala aturan mobilisasi dan persyaratan kriteria dari tenaga kesehatan.
Secara terpisah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam siaran pers menuturkan, pemerataan kebutuhan tenaga medis juga perlu dipastikan agar penanggulangan kasus Covid-19 tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah daerah pun berperan mendukung pemenuhan tenaga kesehatan di wilayahnya.
Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mendorong pemenuhan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis dengan menaikkan insentif bulanan. Pemprov Papua Barat menawarkan insentif bulanan Rp 80 juta bagi dokter spesialis yang berkenan ditugaskan di Papua Barat.