Anggota Polresta Jayapura Diperiksa Setelah Tahanan Positif Covid-19 Kabur
Seksi Propam Polresta Jayapura memeriksa enam anggota kepolisian terkait dugaan kelalaian sehingga sejumlah tahanan positif Covid-19 kabur dari Rutan Polsek Abepura.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Seksi Profesi dan Pengamanan Polresta Jayapura memeriksa sejumlah anggotanya setelah enam tahanan kabur dari Rumah Tahanan Polsek Abepura pada Minggu (5/7/2020) dini hari. Tiga dari enam tahanan itu positif Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Fernando Sanches Napitupulu saat ditemui di Jayapura, Selasa (7/7/2020).
Fernando mengatakan, total enam anggota kepolisian berjaga saat enam tahanan kabur dari Rutan Markas Polsek Abepura pada Minggu dini hari.
”Enam anggota ini sementara diperiksa di jajaran Satuan Propam Polresta Jayapura. Ada kemungkinan mereka tidak mengetahui tahanan kabur karena terjadi hujan deras saat itu,” kata Fernando sembari menambahkan, kelalaian enam polisi dalam tugas pengamanan tahanan dapat dikategorikan pelanggaran disiplin.
Enam anggota ini sementara diperiksa di jajaran Satuan Propam Polresta Jayapura. Ada kemungkinan mereka tidak mengetahui tahanan kabur karena terjadi hujan deras saat itu. (Fernando Sanches Napitupulu)
Ia mengungkapkan, polisi juga belum maksimal untuk pengamanan karena para tahanan yang positif Covid-19 tidak diborgol. Selain itu, anggota tidak bisa mengawasi secara dekat untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
”Sanksi dalam kategori pelanggaran disiplin meliputi teguran dan penundaan pangkat. Namun, hal ini tergantung beratnya pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota tersebut,” kata Fernando.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menegaskan, dirinya telah menginstruksikan jajaran Polresta Jayapura untuk menemukan kembali enam tahanan tersebut.
Ia mengaku sangat prihatin dengan upaya anggota kepolisian di tingkat polres ataupun polsek yang kurang disiplin dalam menjaga tahanan.
”Kami akan mengevaluasi penyebab tahanan bisa kabur dari Polsek Abepura. Apakah pengamanan tahanan tidak sesuai dengan standar operasional yang seharusnya,” tegas Paulus.
Ia menambahkan, tahanan Covid-19 di Polsek Abepura tidak diborgol sebab masuk dalam kategori isolasi untuk perawatan. Akan tetapi, hal itu dimanfaatkan tahanan sebagai kesempatan untuk melarikan diri.
Dari catatan Kompas, sudah terjadi tiga kali kasus tahanan positif Covid-19 kabur saat menjalani perawatan di ruang isolasi.
Sebelumnya seorang tahanan berinisial MN kabur dari Rumah Sakit Marthen Indey pada 20 Mei 2020. Kepolisian berhasil menangkapnya sehari kemudian.
Pada Rabu (10/6/2020), empat tahanan positif Covid-19 melarikan diri dari Rumah Sakit Bhayangkara milik Polri. Pihak kepolisian baru menangkap tiga orang hingga kini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari mengatakan, sebanyak 43 tahanan positif Covid-19 dari total 90 tahanan Polresta Jayapura yang menjalani pemeriksaan usap (swab).
”Hasil pemeriksaan sampel swab, 47 tahanan tidak positif terjangkit Covid-19. Namun, mereka akan kembali menjalani pemeriksaan sampel swab yang kedua kalinya untuk memastikan tidak terjangkit virus tersebut,” papar Sri.
Sri menambahkan, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura membantu kepolisian untuk menangani kasus tahanan positif Covid-19 yang kabur.
”Kami menyediakan alat pelindung diri bagi aparat keamanan untuk membawa kembali tahanan yang kabur ke ruang isolasi,” ujarnya.