logo Kompas.id
KesehatanKewajiban Uji Klinis untuk...
Iklan

Kewajiban Uji Klinis untuk Obat Baru Harus Dipatuhi

Meskipun dalam situasi darurat karena pandemi, semua pihak yang berusaha menciptakan obat Covid-19 harus tetap memperhatikan keselamatan publik. Tahapan uji praklinis dan uji klinis tidak boleh diabaikan.

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5awO48f8_M-8-WdMo95qcGnbljE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F16f1591f-cba4-4efb-a25d-5929817df963_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Peneliti melakukan uji senyawa daun ketepeng badak (Cassia alata) dan daun benalu (Dendrophtoe Sp) yang menjadi calon obat herbal untuk Covid-19 di Laboratorium Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Tangerang Selatan, Rabu (6/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Upaya Indonesia menemukan obat untuk menyembuhkan Covid-19 harus dilakukan sesuai prosedur yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan. Meskipun Indonesia sedang dalam kondisi darurat karena pandemi, semua prosedur uji klinis untuk obat baru harus tetap dilakukan demi keselamatan pasien.

”Meskipun dalam situasi darurat, semua pihak harus tetap memperhatikan keselamatan publik. Kita tidak boleh melampaui batas tugas pokok dan fungsi karena semua aturan uji klinis itu berbasis ilmu pengetahuan,” tegas Pandu Riono, pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Rabu (1/7/2020), dalam diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000