Layanan imunisasi pada anak terkendala selama masa pandemi Covid-19. Hal ini mengakibatkan risiko terjangkit wabah berbagai penyakit yang seharusnya bisa dicegah dengan imunisasi makin besar.
Oleh
Deonisia Arlinta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kekebalan komunitas pada anak Indonesia semakin sulit dicapai. Itu seiring dengan berbagai hambatan yang dihadapi dalam pemberian imunisasi dasar lengkap di tengah pandemi Covid-19. Jika kondisi ini terus dibiarkan, risiko terjadinya wabah penyakit yang seharusnya bisa dicegah dengan imunisasi menjadi sangat besar.
Kementerian Kesehatan mencatat, cakupan imunisasi dasar lengkap per April 2020 adalah 21,2 persen. Sementara jika dibandingkan dengan sebelumnya, cakupan imunisasi dasar lengkap per April 2019 sebesar 25,9 persen. Artinya, ada penurunan cakupan sebesar 4,7 persen. Imunisasi dasar lengkap ini antara lain meliputi hepatitis B, bacillus calmette Guerin atau BCG, polio, campak, serta difteri, pertusia, dan tetanus (DPT).
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Vensya Sitohang mengatakan, penurunan cakupan imunisasi tersebut disebabkan oleh sejumlah hambatan yang terjadi di masyarakat. Hambatan itu meliputi antara lain ketakutan orangtua membawa anaknya ke puskesmas ataupun posyandu, akses jalan ataupun transportasi dibatasi karena aturan pembatasan sosial, serta kurangnya petugas vaksinasi karena dialihkan untuk penanganan Covid-19.
”Untuk itu, edukasi yang masif perlu dilakukan ke masyarakat, khususnya ke orangtua. Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan program imunisasi di masa pandemi. Harapannya imunisasi bisa diberikan secara optimal sekaligus tetap mencegah risiko penularan Covid-19,” ujarnya, di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Ia mengakui pelayanan kesehatan terkait pemberian imunisasi berkurang selama masa pandemi ini. Setidaknya layanan yang biasa dipergunakan untuk memberikan imunisasi berkurang hingga 83,9 persen.
Aktivitas rutin di posyandu yang berhenti sebagian mencapai 64,08 persen, sementara yang berhenti secara keseluruhan sebanyak 35,92 persen. Selain itu, pelayanan imunisasi yang berkurang ataupun yang berhenti sebagian di puskesmas sebesar 67,96 persen dan pelayanan imunisasi yang berhenti seluruhnya mencapai 32,04 persen.
Antisipasi risiko
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Hartono Gunardi mengatakan, situasi pandemi Covid-19 menghambat pelayanan imunisasi pada anak di Indonesia. Jika cakupan imunisasi pada anak semakin rendah, risiko terjadinya wabah penyakit lain menjadi sangat besar.
Cakupan imunisasi yang kurang dari 95 persen dapat menyebabkan kekebalan kelompok atau lingkungan (herd immunity) menjadi tidak terbentuk. Akibatnya, penularan berbagai penyakit seperti difteri, polio, serta campak dan rubella semakin banyak terjadi. Kondisi ini bisa menjadi beban besar bagi negara.
Menurut Hartono, layanan imunisasi di fasilitas kesehatan harus tetap berjalan sembari menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik dan melengkapi alat pelindung diri pada petugas kesehatan. Dengan begitu, masyarakat pun harus mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan keberlanjutan layanan imunisasi.
Pada wilayah dengan penularan Covid-19 yang luas, IDAI merekomendasikan imunisasi bisa ditunda sampai satu bulan jika memang tidak memungkinkan untuk dilakukan. Namun, petugas kesehatan harus memastikan imunisasi bisa segera diberikan setelah situasi memungkinkan.
Layanan imunisasi di fasilitas kesehatan harus tetap berjalan sembari menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik dan melengkapi alat pelindung diri pada petugas kesehatan.
”Masyarakat harus didorong untuk tetap menjalankan kunjungan imunisasi yang terjadwal. Jangan sampai layanan imunisasi terhenti. Imunisasi bagi bayi baru lahir pun harus dipastikan tetap menjadi prioritas pada kondisi saat ini,” tutur Hartono.
Sementara itu, Vensya mengatakan, sejumlah aturan terkait penyelenggaraan imunisasi dalam masa pandemi Covid-19 telah diterbitkan. Setelah surat edaran tentang layanan imunisasi pada anak di masa pandemi dikeluarkan, aturan itu diperkuat dengan petunjuk teknis pelayanan imunisasi di fasilitas kesehatan meliputi antara lain penentuan jadwal layanan khusus imunisasi dan pengaturan pemberian imunisasi dengan prinsip pengendalian infeksi.
”Apabila imunisasi anak harus tertunda, petugas kesehatan dan kader harus mendata anak yang belum mendapat imunisasi dengan prinsip penjangkauan sasaran. Petugas juga harus memastikan segera memberikan imunisasi pada kesempatan pelayanan selanjutnya (catch up) agar tidak ada anak yang tidak terlindungi,” ucapnya.