Dua Laboratorium Bergerak Pemeriksaan Covid-19 Dikirim ke Jawa Timur
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengirim dua laboratorium bergerak untuk pemeriksaan spesimen Covid-19 ke Provinsi Jawa Timur. Hal itu bertujuan untuk mempercepat penanganan pasien.
Oleh
Deonisia Arlinta
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengirim dua laboratorium bergerak untuk pemeriksaan spesimen Covid-19 ke Provinsi Jawa Timur. Laboratorium bergerak ini diharapkan dapat membantu percepatan pengujian spesimen dari kasus di wilayah tersebut.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan, laboratorium bergerak yang disebut Mobile Combat Covid-19 tersebut dilengkapi dengan kapasitas laboratorium biosafety cabinet 2 (BSC-2). Pengujian spesimen yang dilakukan di laboratorium ini berbasis polymerase chain reaction (PCR).
”Pemilihan lokasi Jawa Timur karena salah satu laboratorium penguji sampel mengalami kerusakan sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan. Karena itu, pengiriman dua unit kendaraan mobil BSL-2 ini diharapkan bisa membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Doni berharap, pengadaan laboratorium bergerak ini dapat membantu perrcepatan dan perluasan pemeriksaan spesimen di wilayah Jawa Timur. Hal ini penting karena Jawa Timur termasuk pada daerah dengan penambahan kasus tertinggi di Indonesia. Salah satu laboratorium bergerak ini telah disiagakan di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya.
Secara terpisah, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan, penambahan kasus di Indonesia yang dilaporkan per 27 Mei 2020 sebanyak 686 kasus dari hari sebelumnya. Untuk penambahan kasus di Jawa Timur yang dilaporkan tercatat 199 kasus. Dari penambahan ini, total kasus Jawa Timur menjadi 4.142 orang. Jumlah ini tertinggi kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta yang mencapai 6.895 kasus.
Doni mengatakan, pemerintah berencana menambah tiga unit kendaran dengan spesifikasi biosafety cabinet (BSC) 2 berteknologi nano. Ia memproyeksikan penambahan mobil uji sampel lapangan ini akan ditempat di tiga wilayah di Jawa Timur, yakni Lumajang, Surabaya, dan Sidoarjo.
Melalui teknologi yang dipasang pada mobil ini, hasil swab dapat diidentifikasi dalam waktu 40 menit. Pengujian dengan metode PCR yang dilekatkan pada mobil ini juga dilengkapi dengan teknologi terbaru, yaitu dengan menggunakan reagen padat.
Sebagaimana diberitakan Kompas.id, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum membahas skenario kelaziman baru. Pembahasan normal baru masih menunggu evaluasi tren penambahan kasus positif Covid-19 dan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan.
”Nanti saja belum saatnya, nanti minggu depan saja, ya, kita lihat datanya,” kata Risma di Surabaya, Selasa (26/5/2020).
Menurut dia, pemberlakukan normal baru akan efektif jika kasus Covid-19 sudah dapat dikendalikan. Beberapa parameternya adalah penurunan jumlah kasus, peningkatan tes massal, dan kepatuhan warga dalam menaati protokol kesehatan.
Saat ini, pihaknya masih fokus untuk menurunkan jumlah kasus positif di Surabaya. Langkah yang ditempuh melakukan tes massal agar bisa memisahkan warga yang tertular. Dengan demikian, rantai penularan Covid-19 bisa diputus dan kasus bisa dikendalikan.
Bencana nasional
Doni juga menuturkan, pemerintah pusat dan daerah di seluruh wilayah Indonesia tetap harus memperkuat upaya penanggulangan Covid-19. Melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 27 Mei 2020, Gugus Tugas ingin menegaskan bahwa kondisi saat ini masih ditetapkan sebagai bencana nasional.
”Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan. Ini karena aturan Presiden mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir,” katanya.
Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan.
Dalam surat edaran tersebut terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh semua sektor kepentingan. Hal pertama yakni terkait pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kedua, percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Dalam surat ini juga mengatur, Kepala BNPB, gubernur, bupati, dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 di wilayahnya. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir jika sudah ada keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator. Adapun indikator itu meliputi masih terjadi penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan terdampak pada aspek sosial-ekonomi serta status global pandemi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
”Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” ujar Doni.