BPOM menyederhanakan proses registrasi obat-obatan dan obat herbal yang dapat digunakan untuk mengatasi Covid-19. Langkah tersebut diapresiasi DPR dan pengusaha.
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menyederhanakan proses registrasi obat-obatan, termasuk obat untuk Covid-19, produk biologi, serta penerbitan izin edar makanan dan obat-obat herbal mendapat dukungan dari DPR. Percepatan pemberian izin edar dilakukan berdasarkan skema emergency use authorization (EUA), dengan mempertimbangkan aspek risiko dan manfaat serta dilakukan peninjauan kembali jika ditemukan data baru. Selain itu, BPOM juga melakukan uji klinis terhadap obat-obatan Covid-19, baik yang diproduksi di dalam maupun luar negeri.
”DPR mendukung peran aktif BPOM untuk ikut mengatasi pandemi Covid-19. Kami berharap BPOM mengawal seluruh obat-obatan, makanan, dan minuman sehingga tidak ada yang mengandung bahan berbahaya. Pengawasan harus dilakukan terus-menerus agar tidak ada yang bermasalah,” kata anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, di Jakarta, melalui siaran pers, Senin (18/5/2020).
Saleh mengatakan, DPR juga telah meminta kepada pemerintah untuk melakukan penelitian terhadap obat-obatan dan vaksin yang dapat digunakan masyarakat untuk meningkatkan daya tahan tubuh guna mencegah penularan Covid-19. ”Kita memaksimalkan upaya itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan melibatkan perguruan tinggi di Indonesia untuk menemukan vaksin serta obat yang sangat diperlukan. Apalagi rakyat kita jumlahnya banyak,” kata Saleh.
Sementara itu, Kepala Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, BPOM berperan aktif dalam mempercepat perizinan dan peredaran obat-obatan serta obat herbal yang sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
”Gugus tugas mengapresiasi upaya BPOM untuk mempercepat perizinan serta peredaran obat-obatan dan herbal karena sangat penting sebagai upaya meningkatkan imunitas tubuh masyarakat sehingga punya daya tangkal terhadap Covid-19,” kata Doni.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Dwi Ranny Pertiwi menghargai kecepatan BPOM dalam mengeluarkan izin edar obat herbal Herbavid-19, yang diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, maupun yang menjalani karantina mandiri.
”Kami mengapresiasi upaya BPOM mempercepat izin Herbavid-19 untuk digunakan sebagai donasi dan bersifat sementara. Obat herbal ini bagus khasiatnya, banyak pasien Covid-19 yang sembuh,” katanya.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya mendukung penanganan pandemi Covid-19. Salah satu caranya adalah dengan mempermudah prosedur dan perizinan obat yang dapat mencegah penyebaran Covid-19. Penanganan Covid-19, kata Penny, menjadi tanggung jawab bersama dan harus dilakukan secara bergotong royong oleh pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
”BPOM memberikan relaksasi dan simplifikasi prosedur serta percepatan pelayanan publik untuk produk obat dan makanan, khususnya produk yang mendukung pencegahan Covid-19. Kami mengapresiasi upaya pelaku usaha untuk menerapkan praktik yang baik dalam produksi serta distribusi obat dan makanan secara konsisten pada masa pandemi ini,” kata Penny.
BPOM, lanjutnya, secara aktif mendorong riset dan hilirisasi obat herbal serta promosi untuk membudayakan penggunaan produk herbal Indonesia oleh masyarakat, terutama produk immunomodulator, untuk memelihara daya tahan tubuh yang diperlukan masyarakat saat pandemi Covid-19.
Selain itu, BPOM juga meminjamkan alat reaksi rantai polimerase (PCR) untuk Labkesda DKI Jakarta dan laboratorium pemeriksa Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut rencana, PCR milik 21 balai besar/balai POM di seluruh Indonesia akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan laboratorium.
Pada 23 Maret 2020, BPOM juga telah meminjamkan 4 mobil insinerator untuk memusnahkan limbah medis infeksius yang dihasilkan selama proses penanganan pasien Covid-19 di RS darurat Wisma Atlet Kemayoran.