logo Kompas.id
KesehatanKenaikan Iuran Bukan Solusi...
Iklan

Kenaikan Iuran Bukan Solusi Atasi Sengkarut BPJS Kesehatan

Setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru yang menyatakan akan menaikan iuran peserta mandiri, khususnya peserta kelas satu dan kelas dua.

Oleh
Deonisia Arlinta
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zyV_0toEjWM2Yki0-tXki-_fRc0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fac6f9bb5-71cc-479b-982a-1835489f0484_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pasien menjalani cuci darah atau hemodialisis di Klinik Hemodialisis Tidore, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan mitra kerja mengimplementasikan kemudahan layanan bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang rutin menjalani cuci darah melalui pemindai sidik jari atau finger print tanpa perlu membuat surat rujukan kembali. Simplifikasi administrasi dengan finger print ini dimulai sejak 1 Januari 2020.

JAKARTA, KOMPAS – Setelah besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat dinaikkan pada Januari 2020, gugatan muncul sehingga putusan terkait kenaikan iuran tersebut dibatalkan. Namun belum genap satu bulan berjalan, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru yang menyatakan akan menaikan iuran peserta mandiri, khususnya peserta kelas satu dan kelas dua.

Kenaikan iuran peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas satu dan kelas dua itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan yang ditetapkan pada 5 Mei 2020 itu tertulis iuran peserta mandiri kelas satu akan disesuaikan menjadi Rp 150.000 dan kelas dua menjadi Rp 100.000 pada 1 Juli 2020.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000