Pengembangan alat kesehatan atau alkes hasil inovasi dalam negeri untuk mengatasi pandemi Covid-19 butuh percepatan. Terkait hal itu, dibutuhkan relaksasi untuk produsen alkes.
Oleh
SAN/AIK
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Percepatan pengadaan alat kesehatan untuk menangani Covid-19 terhambat oleh masalah birokrasi. Kementerian Kesehatan diharapkan melonggarkan persyaratan untuk mendukung pengembangan dan produksi alkes dalam negeri.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi VI, VII, dan IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan sejumlah kementerian/lembaga, Selasa (5/5/2020), di Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto.
Dalam rapat kerja itu, para anggota Dewan mendesak Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mempercepat pengembangan alkes, di antaranya ventilator. ”Rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 di Sumatera Utara tak punya ventilator. Pasien disuruh beli sendiri seharga Rp 100 juta.
Prototipe ITB lolos uji kelayakan dan didaftarkan uji klinis sejak minggu lalu, tetapi belum selesai.
Setelah dibeli, tak lama kemudian dia meninggal. Mana 200 ventilator buatan dalam negeri yang siap sejak 25 April lalu?” tanya anggota Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu.
Menurut Bambang, empat prototipe ventilator telah memasuki uji klinis, yaitu buatan Universitas Indonesia, Grup Salman Institut Teknologi Bandung, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta swasta. ”Presiden mendorong kita menghentikan impor alkes yang bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi pengujian lama. Contohnya, prototipe ITB lolos uji kelayakan dan didaftarkan uji klinis sejak minggu lalu, tetapi belum selesai,” ujarnya.
Untuk itu, Bambang minta protokol khusus pengujian untuk kondisi darurat serta kejelasan jumlah dan jenis alkes yang dibutuhkan. ”Kami minta relaksasi dari Menkes agar uji klinis tidak lama,” katanya. Selain itu, saat ini aturan cara pembuatan alat kesehatan yang baik (CPAKB) juga mensyaratkan produsen berpengalaman.
”Ini sulit dipenuhi industri yang belum pernah membuat alat kesehatan, seperti PT Pindad dan PT LEN Industri. Pemerintah Amerika Serikat, misalnya, memberi otorisasi penggunaan darurat alat kesehatan sehingga seperti NASA memproduksi alkes,” kata Bambang.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Engko Sosialine Magdalene mengatakan, Kemenkes memberi relaksasi kepada produsen alkes dengan menyerahkan tata cara produksi, tak perlu CPAKB. Pihaknya berjanji mempercepat uji klinis.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengungkapkan, per 5 Mei 2020, ada 12.071 kasus positif Covid-19 di Tanah Air dengan 872 orang di antaranya meninggal dan 2.197 pasien sembuh.