Kedisiplinan Masyarakat Pengaruhi Keberhasilan Pengendalian Penularan Covid-19
Penyebaran Covid-19 telah merambah ke seluruh provinsi di Indonesia. Kedisiplinan menjalankan pembatasan sosial sangat dibutuhkan untuk menekan penularan virus korona jenis baru ini.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aturan pembatasan sosial berskala besar yang telah berlaku di sejumlah daerah tidak akan efektif menekan penularan Covid-19 jika tidak diikuti komitmen masyarakat. Kedisiplinan masyarakat untuk tetap menjaga jarak dan membatasi kegiatan di luar rumah dinilai menjadi kunci keberhasilan pengendalian penyakit tersebut.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menuturkan, kasus penularan Covid-19 masih terus bertambah. Penyebaran penyakit ini pun sudah terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Untuk itu, masyarakat diminta lebih disiplin menjalankan pembatasan sosial dengan tetap berada di rumah.
”Tidak perlu banyak aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Senjata kita semua untuk mengendalikan penyakit ini dengan tidak keluar rumah, tidak melakukan perjalanan, dan tidak mudik. Lakukan itu dengan kesadaran penuh bahwa kita tidak ingin tertular (Covid-19),” tuturnya, Rabu (6/5/2020), di Jakarta.
Akumulasi kasus positif Covid-19 yang dihitung sejak pertama kali dilaporkan sampai 6 Mei 2020 berjumlah 12.438 orang.
Dari data Kementerian Kesehatan, akumulasi kasus positif Covid-19 yang dihitung sejak pertama kali dilaporkan sampai 6 Mei 2020 berjumlah 12.438 orang. Kasus tersebut tersebar di 350 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Adapun penambahan kasus tertinggi terjadi di DKI Jakarta, yakni sebanyak 83 kasus dari hari sebelumnya sehingga total menjadi 4.770 kasus. Kemudian penambahan kasus juga terjadi di Jawa Timur sebanyak 50 kasus menjadi 1.221 kasus, Jawa Tengah sebanyak 42 kasus menjadi 891 kasus, dan Banten sebanyak 29 kasus sehingga menjadi 487 kasus.
Total penambahan kasus di Indonesia dari 5 Mei sampai 6 Mei 2020 sebanyak 367 kasus. Sementara total kasus yang dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dinyatakan negatif menjadi sebanyak 2.317 kasus.
Yurianto menuturkan, salah satu strategi penanggulangan Covid-19 yang selalu ditegaskan Presiden adalah melaksanakan pemeriksaan secara masif. Hal ini menjadi komponen penting dalam pengendalian penyebaran kasus karena dengan pemeriksaan yang masif dapat menemukan kasus secara cepat. Dengan begitu, tindak lanjut dengan tata laksana kasus untuk mencegah penularan bisa segera dilakukan.
”Saat ini, kita sudah melakukan tes di banyak laboratorium. Kapasitas pemeriksaan juga diupayakan menuju ke 10.000 spesimen per hari,” ujarnya.
Berdasarkan hitungan yang diolah dari laporan harian Kementerian Kesehatan, jumlah spesimen yang diperiksa pada 6 Mei 2020 bertambah sebanyak 6.836 spesimen dari hari sebelumnya. Artinya, jumlah ini belum mencapai target pemeriksaan dari pemerintah.
Dengan penambahan itu, total spesimen yang diperiksa terkait Covid-19 sebanyak 128.383 spesimen. Pemeriksaan dilakukan di 47 laboratorium dengan pemeriksaan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan satu laboratorium dengan metode tes cepat molekuler (TCM).
Larangan mudik
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan, larangan mudik tetap berlaku saat ini dan tidak ada kelonggaran terkait hal itu. Ia pun memastikan masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan keluar ataupun masuk wilayah batas negara dan wilayah administratif dengan transportasi pribadi ataupun umum harus memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Syarat tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Adapun pengecualian perjalanan antara lain diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal, membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, ataupun sakit keras; repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang berada di luar negeri; serta orang yang dipulangkan dengan alasan khusus dari pemerintah.
”Beberapa waktu terakhir ini, kami dari gugus tugas mendapatkan kesan seolah-olah ada kelonggaran terkait aturan mudik. Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik. Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik,” ujar Doni.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, operasi ketupat telah dijalankan sejak 24 April 2020 dan direncanakan berlangsung hingga tujuh hari setelah hari raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PSBB.
Setidaknya ada 58 titik pengamanan yang disiagakan mulai dari wilayah Banten hingga Surabaya. Untuk mendukung pengamanan tersebut, sebanyak 171.000 aparat keamanan dari Polri dan TNI telah dikerahkan.
”Berdasarkan catatan sampai dengan 2 Mei bahwa sudah terdapat 23.405 kendaraan yang diminta kembali karena terindikasi akan melakukan mudik. Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kendaraan roda dua. Kendala saat ini, adanya modus dari pemudik yang menggunakan jalan arteri ataupun jalan tikus,” tutur Argo.