logo Kompas.id
KesehatanLarangan Mudik Perlu Diikuti...
Iklan

Larangan Mudik Perlu Diikuti Pengawasan Ketat di Setiap Daerah

Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar harus makin diperketat. Jika tidak, risikonya nanti justru akan terjadi gelombang kedua penularan Covid-19.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uzJ31jfLPvDb7RB7vgMSpBWgQ0M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200424_ENGLISH-LARANGAN-MUDIK_C_web_1587739216.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Penyekatan akses kendaraan oleh Polda Metro Jaya di pintu keluar Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai berlaku 24 April 2020, hingga 31 Mei 2020. Selama kebijakan ini, kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar-masuk Jabodetabek sangat dibatasi.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah secara resmi melarang perjalanan mudik bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Meski begitu, larangan mudik ini perlu diikuti dengan pengawasan ketat serta kedisiplinan masyarakat dalam membatasi aktivitas di luar rumah agar upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19 bisa optimal.

Kepala Departemen Manajemen Rumah Sakit Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Irwandy, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (25/4/2020), menilai, larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah bisa efektif menekan penularan Covid-19 yang semakin luas. Meski begitu, upaya penanggulangan di setiap daerah, terutama daerah episenter, harus lebih masif dilakukan

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000