Gugus Tugas Covid-19 Usulkan Mahasiswa Kedokteran Jadi Sukarelawan Medis
Guna memperkuat tenaga medis dalam menangani Covid-19, Tim Relawan Gugus Tugas Covid-19 mengusulkan penerbitan Surat Tanda Registrasi sementara untuk mahasiswa kedokteran. Usul ini sulit dipenuhi Konsil kedokteran.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta Konsil Kedokteran Indonesia menerbitkan Surat Tanda Registrasi atau STR sementara untuk mahasiswa kedokteran. Ini bertujuan untuk menambah jumlah sukarelawan medis. Kendati demikian, Konsil Kedokteran Indonesia tidak bisa menerbitkan STR sementara. Konsil Kedokteran Indonesia akan mempermudah penerbitan STR magang (internship) bagi mahasiswa kedokteran yang telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Koordinator Tim Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Andre Rahadian, saat dihubungi pada Selasa (14/4/2020) dari Jakarta, menjelaskan, sukarelawan medis harus mengantongi STR. Untuk itu, ia meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menerbitkan STR sementara bagi dokter magang dan mahasiswa kedokteran yang belum mengikuti UKMPPD agar bisa bergabung menjadi sukarelawan medis. Jika hal ini dibolehkan, akan ada sekitar 5.000 sukarelawan dokter tambahan dari seluruh Indonesia.
”Kalau jumlah tenaga medis cukup, memang lebih bagus yang sudah UKMPPD. Tetapi, kalau outbreak besar, kita mesti siap-siap data buat yang belum UKMPPD tetapi sudah koas (dokter muda) dan dapat referensi dari organisasi profesi,” katanya.
Hingga per 12 April 2020, Relawan Gugus Tugas diperkuat oleh 20.122 sukarelawan. Sebanyak 3.520 orang merupakan sukarelawan medis dan tenaga kesehatan lainnya.
Ketua KKI Bambang Supriyatno menjelaskan, STR diperlukan untuk memastikan apakah seseorang itu dokter atau bukan. KKI tidak bisa menerbitkan STR sementara bagi mahasiswa kedokteran yang belum melaksanakan UKMPPD karena yang bersangkutan belum teruji sebagai dokter.
Jika mereka tetap ingin menjadi sukarelawan, mahasiswa kedokteran yang belum UKMPPD bisa menjadi sukarelawan nonmedis. Peran mereka bisa optimal di bagian informasi dan sosialisasi Covid-19. ”Kalau mereka ditempatkan di bagian call center, misalnya, tentu akan lebih bagus karena dia lebih tahu mengenai Covid-19 dibanding orang awam,” lanjutnya.
Sementara bagi dokter internship, mereka bisa menggunakan STR internship yang dimiliki untuk membantu penanganan Covid-19. Mereka tidak perlu menjadi sukarelawan dengan bertugas di daerah lain. Mereka cukup bertugas di rumah sakit tempat dia internship.
Dia melanjutkan, mahasiswa kedokteran yang sudah lulus UKMPPD dapat menjadi sukarelawan medis dengan segera mengurus STR internship. Dia menjanjikan, STR internship itu bisa dikeluarkan KKI paling lambat tujuh hari setelah diajukan. Dengan catatan, dia melanjutkan, mahasiswa kedokteran yang sudah lulus UKMPPD tersebut melengkapi semua persyaratan, termasuk mengucapkan sumpah atau janji dokter.
Berhubung Indonesia menghadapi pandemi Covid-19, pengucapan sumpah atau janji dokter bisa dilaksanakan secara daring. ”Kami pastikan bahwa KKI akan segera merekognisi,” katanya.
Selain itu, dia menambahkan, dokter internship juga ditempatkan di rumah sakit Covid-19 yang dekat dengan kampusnya, tidak di luar kota sebagaimana situasi normal. Mereka melakukan internship minimal enam bulan. Setelah itu, KKI akan menerbitkan STR definitif.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan, saat ini tercatat 3.778 permintaan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dari rumah sakit yang menangani Covid-19. Rinciannya, antara lain, dokter spesialis 188, dokter 416, perawat 2.364, dan apoteker 46.
Dari jumlah itu, lanjut Kadir, baru sekitar 50 persen terpenuhi. Kendati demikian, masih ada sukarelawan tenaga kesehatan yang masih menunggu penempatan. Di samping itu, BPPSDM juga akan merekrut 2.315 dokter umum yang sudah lulus UKMPPD. Mereka akan menjalani internship di tengah Covid-19 selama enam bulan.
Dilarang orangtua
Di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia, ada tenaga medis yang ingin berkontribusi dan terlibat dalam penanganan penyakit yang disebabkan virus korona baru ini. Sayangnya, dia tidak mendapat izin dari orangtua.
Hal itu terjadi pada Nadhira (26), dokter umum di Rumah Sakit Brawaijaya Antasari, Jakarta Selatan. Dia sebetulnya sudah mendaftarkan diri menjadi sukarelawan medis di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bahkan, ia sudah masuk ke dalam grup Whatsapp Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia.
Akan tetapi, orangtuanya berubah pikiran tatkala mengetahui banyak tenaga medis yang menjadi korban Covid-19. Dia pun dilarang menjadi sukarelawan medis. ”Saya sedih, enggak bisa ikut turun. Ini, kan, sebenarnya tanggung jawab profesi saya untuk ikut, tetapi orangtua melarang,” ungkap Nadhira, yang pernah terjun sewaktu terjadi tsunami di Banten akhir 2018 ini.