Cuti Bersama Idul Fitri Digeser Jadi 28-31 Desember 2020, Warga Diimbau Tidak Mudik
Pemerintah mengimbau masyarakat agar merayakan Idul Fitri di daerah setempat dan tidak melakukan mudik. Untuk meminimalisasi arus mudik, jadwal cuti bersama Idul Fitri digeser ke 28-31 Desember 2020.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Idul Fitri yang semula pada 26-29 Mei 2020 menjadi 28-31 Desember 2020. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam mengurangi penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4/2020), mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan piknik dengan mempertimbangkan meluasnya penyebaran Covid-19. Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut adalah dengan menggeser cuti bersama Idul Fitri.
”Kebijakan (revisi hari libur dan cuti bersama) ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas Antisipasi Mudik Lebaran pada 2 April 2020 terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran tahun 2020,” katanya.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini diatur dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Aturan lain tertulis pada SKB Tiga Menteri Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Muhadjir menyampaikan, pergeseran cuti untuk Idul Fitri dilakukan dengan pertimbangan saat akhir tahun pandemi Covid-19 telah tertangani dengan baik. Waktu itu juga dinilai tepat karena bertepatan dengan libur sekolah akhir tahun sehingga keluarga bisa memiliki waktu lebih panjang untuk merencanakan liburan.
Selain pergeseran cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Muhadjir menyampaikan, perubahan cuti juga dilakukan dengan menambah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020. Sementara untuk libur Idul Fitri tetap berjalan pada 24-25 Mei 2020.
”Masyarakat sebaiknya merayakan hari raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik Lebaran. Mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,” kata Muhadjir.
Pembatasan sosial
Secara terpisah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, pembatasan sosial berskala besar dijalankan agar penyebaran Covid-19 bisa segera dihentikan. Untuk itu, masyarakat diimbau tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, dan belajar di rumah.
Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan kuat untuk keluar rumah dianjurkan tetap tinggal di rumah. Ketentuan ini dikecualikan untuk beberapa pihak yang tugas dan pekerjaannya tidak bisa dikerjakan dari rumah.
”PSBB bisa dijalankan oleh daerah dengan beberapa kriteria, yakni jumlah dan kasus kematian yang meningkat signifikan dan cepat, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang mengajukan PSBB,” kata Safrizal.