logo Kompas.id
KesehatanPedoman Pembatasan Sosial...
Iklan

Pedoman Pembatasan Sosial Penanganan Covid-19 Terlalu Rumit dan Birokratis

Setelah tertunda beberapa waktu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Oleh
Deonisia Arlinta
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2cz9bXsBRmYfLA3pJ-xWJU4Scsk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200403_ENGLISH-PSBB_A_web_1585924538.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Beragam spanduk imbauan terpasang di sejumlah wilayah, seperti di salah satu kampung di Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (3/4/2020). Sejumlah desa saat ini melakukan pembatasan terhadap aktivitas sosial dengan orang luar yang masuk ke wilayah mereka untuk mencegah penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pedoman teknis terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar untuk menangani penularan Covid-19 telah diterbitkan. Meski begitu, sejumlah kriteria yang diatur dalam pedoman ini dinilai bisa memperlambat upaya penanggulangan kasus di daerah. Padahal, situasi sudah semakin darurat.

Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai, pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diatur tersebut terlalu rumit, justru memperlambat penanganan penularan Covid-19 di daerah. Kondisi darurat kesehatan masyarakat saat ini membutuhkan langkah cepat sehingga tidak perlu lagi birokrasi yang menghambat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000