Infeksius, Limbah Penanganan Covid-19 Dikelola Khusus
Pengelolaan limbah medis bekas penanganan Covid-19 perlu mendapatkan perhatian serius. Tanpa pengelolaan yang baik, timbunan limbah akibat penanggulangan penyakit itu bisa berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan warga.
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan coronavirus disease (Covid-19). Edaran ini dikeluarkan agar pengelolaan limbah medis bekas penanganan Covid-19 mendapatkan perhatian untuk mengendalikan penyakit pandemi tersebut serta mencegah timbunan limbah akibat penanganan Covid-19.
Surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu menjadi pedoman penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga untuk digunakan pemerintah daerah. Limbah itu bisa berasal dari fasilitas layanan kesehatan, dari dalam rumah tangga yang terdapat orang dalam pemantauan, sampah rumah tangga, dan sampah sejenis rumah tangga.
Penanganan Covid-19 memerlukan sejumlah peralatan, seperti alat pelindung diri dan ampel laboratorium. Dalam surat edaran yang diberikan Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Limbah B3, dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati, Jumat (27/3/2020), disebutkan, setelah benda-benda itu digunakan, statusnya jadi limbah infeksius atau masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3).
Karena itu, pengelolaan juga harus mengikuti pengelolaan limbah B3. Terkait limbah infeksius Covid-19 pada fasilitas layanan kesehatan, Menteri LHK memberi petunjuk agar limbah infeksius disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan. Fasilitas layanan kesehatan itu diharuskan mengangkut atau memusnahkan limbah tersebut pada pengolahan limbah B3.
Pemusnahan itu dilakukan dengan memakai insinerator bersuhu minimal 800 derajat celsius atau autoclave dilengkapi dengan pencacah (shredder). Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol ”beracun” dan label limbah B3 yang disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3 untuk diberikan kepada pengelola limbah B3.
Limbah rumah tangga
Terkait limbah infeksius Covid-10 pada rumah tangga yang terdapat ODP, surat edaran tersebut memberi petunjuk agar limbah APD berupa masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri dikumpulkan dan dikemas tersendiri dengan memakai wadah tertutup. Limbah infeksius ini kemudian diangkut dan dimusnahkan pada pengolahan limbah B3.
Menteri LHK juga meminta pemerintah daerah agar menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius ini. Kemasan limbah APD yang dikemas tersendiri–dipisahkan dari sampah rumah tangga biasa–tersebut diberi tulisan ”limbah infeksius”.
Selanjutnya, petugas dari dinas lingkungan hidup, kebersihan, dan kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan sebelum diserahkan ke pengolah limbah B3.
Pada rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, pemda agar melengkapi petugas kebersihan atau pengangkut sampah dengan APD, khususnya masker, sarung tangan, dan safety shoes yang setiap hari harus disucihamakan. Surat edaran itu pun mengimbau warga untuk mengenakan masker guna ulang yang bisa dicuci setiap hari. Warga yang memakai masker sekali pakai pun diimbau untuk merobek, memotong, atau menggunting masker bekasnya sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri LHK pada 24 Maret 2020, pemda diminta menyiapkan tempat sampah/dropbox khusus masker di ruang publik. Surat edaran ini berlaku sampai dengan pencabutan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakti akibat Virus Korona di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Dwi Sawung, pengampanye perkotaan dan energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menyayangkan limbah infeksius ini akan cenderung dibakar semuanya. Hal itu memindahkan racun ke udara, apalagi banyak insinerator rumah sakit tersebut tidak beroperasi dengan benar. Limbah medis yang bisa dilakukan autoclave atau panci bertekanan tinggi untuk sterilisasi agar tidak dilakukan insinerasi.
Dwi Sawung juga menyoroti limbah infeksius dari rumah tangga yang terdapat ODP. Lebih baik bila sejak di rumah tangga, limbah itu disterilisasi dengan cairan disinfektan atau direbus atau dimasukkan panci bertekanan sebelum ditaruh di tempat sampah. Hal itu bertujuan mengurangi risiko petugas kebersihan ataupun mengatasi tidak bekerjanya penjemputan limbah dari dinas-dinas seperti kondisi ideal yang diimbau Menteri LHK.