logo Kompas.id
KesehatanInfeksius, Limbah Penanganan...
Iklan

Infeksius, Limbah Penanganan Covid-19 Dikelola Khusus

Pengelolaan limbah medis bekas penanganan Covid-19 perlu mendapatkan perhatian serius. Tanpa pengelolaan yang baik, timbunan limbah akibat penanggulangan penyakit itu bisa berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan warga.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B17RG8vt3nNKxCvE5kXoGpFT7B8=/1024x607/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200326AIN_pasien-covid-di-aceh_1585227975.jpg
SUBKI UNTUK KOMPAS

Pasien dalam pengawasan Covid-19 saat dirawat Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Banda Aceh, Provinsi Aceh. Pasien tersebut meninggal pada Rabu (25/3/2020) karena mengalami pneumonia infeksi paru-paru sehingga pasien gagal bernapas.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan coronavirus disease (Covid-19). Edaran ini dikeluarkan agar pengelolaan limbah medis bekas penanganan Covid-19 mendapatkan perhatian untuk mengendalikan penyakit pandemi tersebut serta mencegah timbunan limbah akibat penanganan Covid-19.

Surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu menjadi pedoman penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga untuk digunakan pemerintah daerah. Limbah itu bisa berasal dari fasilitas layanan kesehatan, dari dalam rumah tangga yang terdapat orang dalam pemantauan, sampah rumah tangga, dan sampah sejenis rumah tangga.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000