BPJS Siap Tanggung Perawatan Covid-19 asal Ada Diskresi Presiden
BPJS Kesehatan menyatakan siap turun langsung membantu pemerintah menangani pembiayaan perawatan Covid-19. Namun, BPJS butuh diskresi dari Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan kebijakan ini.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – BPJS Kesehatan menyatakan siap turun langsung membantu pemerintah menangani pembiayaan perawatan Covid-19. Namun, diskresi dari Presiden Joko Widodo diperlukan untuk memberikan dasar regulasinya. Meski demikian, pemerintah sudah menegaskan, seluruh biaya perawatan pandemi ini akan ditanggung negara.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, diskresi dalam bentuk instruksi presiden (inpres) atau peraturan presiden (perpres) perlu dibuat untuk menerobos regulasi yang tidak memungkinkan pihaknya membiayai penanganan pasien wabah penyakit.
Regulasi yang menjadi halangan adalah Pasal 52 Huruf (O) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang diakibatkan bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
”(Penerobosan) Itu cukup dengan instruksi presiden atau perpres khusus yang memberi kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan pasien Covid-19. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse kepada pemerintah,” kata Fachmi, Kamis (19/3/2020), di Jakarta.
Namun, Fachmi menegaskan bahwa negara telah memastikan penjaminan pembiayaan untuk pandemi ini. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV).
Pernyataan kesiapan dari BPJS Kesehatan ini muncul menyusul permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada BPJS Kesehatan untuk turut menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 pada Rabu (18/3/2020).
Sri Mulyani mengatakan, hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit yang langsung menangani Covid-19. Selain itu, pembiayaan melalui BPJS Kesehatan, menurut dia, diperlukan agar akuntabilitas anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Cukup dengan instruksi presiden atau perpres khusus yang memberi kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan pasien Covid-19. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse kepada pemerintah.
Pemerintah, ungkap Sri Mulyani, akan menyiapkan prepres yang memungkinkan pembiayaan Covid-19 melalui BPJS Kesehatan.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan sebelumnya bahwa biaya perawatan yang terkait Covid-19 akan ditanggung negara sejak pasien ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
ODP mengacu pada status yang menunjukkan orang tersebut pernah mengunjungi negara dengan penyebaran Covid-19 ataupun kontak dengan orang positif korona.
Apabila ODP mengalami gejala seperti batuk, demam, dan sesak napas, yang bersangkutan dapat digolongkan sebagai PDP atau pasien dalam pengawasan.
Jika benar PDP pernah memiliki riwayat kontak dengan seorang positif korona, orang tersebut akan ditetapkan sebagai terduga Covid-19. Tes uji korona baru akan dilakukan setelah mencapai status ini.