Segera Periksakan Diri bagi Penderita Demam dengan Suhu di Atas Rata-rata
Suhu tubuh di angka 38 derajat celsius dipatok sebagai titik demam. Bila demam diikuti gejala lain, seperti batuk, bersin, atau gangguan napas, sebaiknya warga segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menentukan batas suhu tubuh 38 derajat celsius sebagai salah satu indikasi awal warga terkena virus korona baru yang menyebabkan wabah Covid-19. Ketentuan itu ditetapkan dalam protokol penanganan kasus penyebaran Covid-19. Bagi penderita demam dengan suhu itu diharap segera memeriksakan diri ke layanan kesehatan terdekat.
Aturan terkait dengan suhu tubuh tercantum di dalam protokol kesehatan, salah satu dari lima bagian protokol yang diatur pemerintah. Aspek protokol kesehatan mematok suhu 38 derajat celsius sebagai titik demam. Gejala lain yang mengikuti demam ialah batuk atau pilek serta keluhan lanjutan berupa sesak napas.
Dengan angka suhu 38 derajat celsius, pemerintah menyarankan agar mereka yang demam segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Saat berobat, sebaiknya menggunakan masker. Jika tidak pakai masker, diusahakan agar menjaga etika saat batuk atau bersin dengan menutup mulut. Demikian penjelasan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas, Minggu (8/3/2020).
Apabila ada yang memenuhi kriteria suspect Covid-19, pasien akan dibawa ke rumah sakit rujukan dan dirawat dalam ruang isolasi. Jika tidak memenuhi kriteria, penanganan sesuai dengan rujukan dari dokter yang memeriksa.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono menjelaskan, pasien yang dibawa ke rumah sakit rujukan bertujuan untuk pemeriksaan spesimen virus. ”Jika diketahui ada riwayat perjalanan ataupun kontak dengan pasien yang positif Covid-19, pasien ini akan langsung dibawa ke rumah sakit rujukan untuk diperiksa spesimen virusnya,” ucap Anung.
Hal serupa berlaku untuk pemeriksaan di daerah. Pengambilan spesimen suspect Covid-19 akan dikirim langsung ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Hal ini bertujuan mengetahui status suspect.
Pemerintah menyatakan, seorang pasien negatif Covid-19 apabila telah melalui dua kali tahapan pemeriksaan. Apabila dalam kedua tahapan dinyatakan negatif, pasien dianggap benar-benar negatif. Jika belum, pasien akan terus dirawat dalam area isolasi sesuai dengan prosedur kesehatan.
Selain protokol kesehatan, pemerintah juga menyiapkan protokol komunikasi, protokol pengawasan wilayah perbatasan, protokol area pendidikan, serta protokol area publik dan transportasi. Hal ini menuntut peningkatan kewaspadaan di lokasi-lokasi tersebut. Salah satu perwujudan hal itu dilakukan ialah dengan pembersihan rutin di sejumlah lokasi.
Protokol mewajibkan pembersihan rutin dengan disinfektan. Ruangan dan lingkungan sekolah, misalnya, secara rutin dibersihkan minimal sekali dalam sehari. Adapun beberapa benda yang disoroti adalah handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, kibor, dan fasilitas lainnya yang sering dipegang oleh tangan.
Pembersihan serupa berlaku untuk transportasi publik. Protokol menyarankan pembersihan dilakukan minimal tiga kali sehari pada waktu padat di setiap lokasi representatif, seperti pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan bagian lain yang sering dipegang oleh tangan.
Peningkatan kewaspadaan juga dilakukan melalui deteksi suhu tubuh. Protokol menganjurkan agar deteksi berlaku di area publik, transportasi umum, bandara, dan pelabuhan. Apabila suhu tubuh seseorang melebihi ketentuan, orang tersebut akan dianjurkan untuk ke fasilitas layanan kesehatan.
Terkait dengan kewaspadaan di sekolah, pemerintah mengingatkan agar pihak pengurus terus memonitor ketidakhadiran semua warga sekolah. Mereka yang tidak hadir karena sakit dan tidak masuk beberapa hari diarahkan untuk melakukan check-up di fasilitas pelayanan kesehatan.
Moeldoko menambahkan, pemerintah memiliki layanan panggilan 119 sebagai sarana respons cepat tanggap Covid-19 kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi perkembangan Covid-19 melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id/.
Aspek protokol penanganan korona ini sebelumnya sempat menjadi sorotan sejumlah pihak. Pengurus Pusat Bidang Politik dan Kesehatan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Syahrizal Syarif, pekan lalu, sempat mengingatkan pemerintah agar menangani wabah dengan lebih terarah dan sistemik. Jangan sampai publik dilanda kekhawatiran karena kebingungan informasi yang simpang siur. ”Dunia akan melihat bagaimana Indonesia benar-benar berperang melawan virus ini. Bukan hal yang mustahil kita bisa mengatasinya,” ucap Syahrizal.