Masyarakat diharapkan tidak panik menghadapi penyebaran penyakit yang disebabkan virus korona tipe baru. Pemerintah memastikan pasokan bahan pokok dan penting terjaga dengan harga yang relatif stabil.
Oleh
Agnes Theodora/Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan pasokan bahan pokok dan penting terjaga dengan harga relatif stabil. Terkait hal itu, masyarakat tidak perlu panik lalu berbelanja berlebihan karena hal itu akan mengganggu stabilitas dan keseimbangan harga.
Pada saat yang sama, dengan pertimbangan untuk mencukupi stok, pemerintah menerbitkan persetujuan impor gula mentah dan bawang putih.
Izin impor gula mentah sebagai bahan baku gula rafinasi sebanyak 438.802 ton untuk memenuhi kebutuhan hingga Mei 2020 menjelang Idul Fitri. Adapun rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) diberikan untuk 25.829 ton bawang putih.
Saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan lebih RIPH-nya (bawang putih) sehingga swasta punya waktu untuk mengadakan.
”Kami mengimbau masyarakat tidak panic buying atau berbelanja berlebihan. Pasokan kebutuhan pokok dipastikan cukup,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan pers bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Satuan Tugas Pangan Polri, dan pengusaha ritel, di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, inflasi Februari 2020 sebesar 0,28 persen. Makanan, minuman, dan tembakau memiliki andil 0,25 persen, 0,09 persen di antaranya disumbang bawang putih.
”Saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan lebih RIPH-nya (bawang putih) sehingga swasta punya waktu untuk mengadakan. Hal ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan bawang putih sampai Mei 2020,” ujar Agus.
Pemantauan
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan terus memantau pergerakan harga di pasar di 34 provinsi di Indonesia. Sejauh ini, stok bahan pangan masih mencukupi sampai 1-2 bulan mendatang.
Satgas Pangan, lanjut Daniel, juga akan menjatuhkan sanksi bagi spekulan yang menyalahgunakan kondisi dengan menaikkan harga di pasar, khususnya harga masker dan disinfektan yang permintaannya melonjak. Pantauan tidak hanya di pasar luar jaringan, tetapi juga dalam jaringan.
Sanksi akan dijatuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dengan denda maksimal Rp 25 miliar. ”Kalau ditemukan aksi para distributor yang memainkan harga, akan dilakukan penindakan, ditangkap, dan diperiksa karena sudah melanggar undang-undang,” kata Daniel.
Sejauh ini, Satgas Pangan Polri menemukan penjual di Jakarta dan Surabaya yang diduga sengaja menaikkan harga.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey menambahkan, pembelian berlebih akibat kondisi panik terjadi setelah pengumuman kasus Covid-19 di Indonesia, Senin (2/3/2020). Kenaikan permintaan terjadi pada masker dan disinfektan. Masyarakat juga membeli kebutuhan pokok agar punya stok cukup tanpa harus banyak keluar rumah. Hari itu penjualan diprediksi meningkat 10-15 persen daripada biasanya. Namun, hal itu hanya sebentar.
Gejolak di pasar modal dan pasar keuangan kemarin juga mereda. Indeks Harga Saham Gabungan ditutup menguat 2,94 persen ke 5.518,63. Adapun nilai tukar rupiah berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate Rp 14.222 per dollar AS.
Meski demikian, pada perdagangan Selasa, investor asing membukukan jual bersih Rp 241,3 miliar. Sejak awal tahun, investor asing mencatatkan jual bersih Rp 5,25 triliun.
Analis Indo Premier Sekuritas, Mino, menyebutkan, sentimen positif muncul dari ekspektasi pelonggaran moneter global, yakni langkah bank sentral AS, The Fed, memangkas suku bunga acuan.
Namun, ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyebutkan, pelaku pasar masih menanti hasil pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi G-7 yang juga akan membahas mitigasi dampak virus korona tipe baru secara global.