Masyarakat Diimbau Ikuti Terapi Sel Punca di Tempat Legal
Maraknya klinik terapi sel punca perlu dihadapi dengan hati-hati. Masyarakat diimbau agar menggunakan jasa terapi di klinik yang memiliki izin operasi dari pemerintah.
Oleh
Ayu Pratiwi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Asosiasi Sel Punca Indonesia mengimbau pasien agar memilih layanan terapi sel punca di institusi yang sudah mengantongi izin prakteknya. Sementara ini, di Indonesia ada 12 rumah sakit yang sudah diizinkan memberikan pelayanan sel punca.
Enam di antaranya berada di Jakarta, yakni RSUP Dr Cipto Mangunkusumo, RS Jantung dan Pembuluh Darah, RSUP Fatmawati, RS Kanker Dharmais, RSUP Persahabatan Jakarta, dan RSPAD Gatot Subroto.
Daftar tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan no.HK.02.02/I/5190/2019, hingga 16 Januari 2019. Selain ke-12 rumah sakit itu, ada juga lima laboratorium yang memperoleh izin melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca.
”Dari Asosiasi Sel Punca Indonesia, kami sedang membuat tiga program. Pertama, untuk mengedukasi kepada masyarakat dan mendidik tenaga dokter dan laboratorium yang mampu mengembangkan sel punca untuk membuat pelayanan sesuai aturan kita. Kita yakin, kalau prosedur dan perlakuannya sesuai kaidah, hasilnya sangat baik dan tidak ada komplikasi,” tutur Rahyussalim.
Menurut Rahyussalim, warga yang menggunakan jasa klinik terapi sel punca ilegal bisa berisiko pada kesehatannya. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek dua klinik di Jakarta karena menyediakan pengobatan sel punca secara ilegal atau tanpa mengantongi izin di Jakarta Selatan.
Di tempat itu, sel punca diimpor secara ilegal dari Jepang. Dari hasil pemeriksaan, ada 20 pasien yang datang ke tempat itu kurun waktu dua tahun. Biaya terapi diperkirakan mencapai 16.000 dollar AS atau lebih kurang Rp 230 juta.
Kepala sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera, pekan lalu, menyatakan, kasus itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terbujuk oleh rayuan promosi terapi yang belum jelas legalitasnya. ”Informasi tentang klinik ini beredar dari mulut ke mulut. Masyarakat diimbau mewaspadai pengobatan sel punca yang sedang marak,” ujarnya.
Rahyussalim memperkirakan, biaya terapi sel punca di klinik ilegal itu malah lebih mahal dibandingkan dengan pengobatan yang disediakan secara legal di RSCM. Biaya terapi sel punca di RSCM dipatok Rp 2,2 per sel. Pengobatan cedera saraf tulang belakang, misalnya, memerlukan 25 juta sel punca yang langsung disuntik ke bagian yang cedera. Dengan demikian, biaya penanaman sel sekitar Rp 55 juta, ditambah dengan biaya jasa dokter Rp 10 juta serta biaya kamar operasi dan pemeriksaan sinar-x Rp 15 juta. ”Tarif produksi sel di RSCM sudah dipatok Rp 2,2. Biaya pengobatan di klinik yang ilegal itu jauh lebih mahal,” ucap Rahyussalim.
Sumber sel punca berasal dari pasien itu sendiri (bisa diambil dari sel tulang atau sel lemaknya) atau dari tali pusar bayi (umbilical cord) yang kualitasnya memenuhi syarat dan memperoleh izin dari ibu pemilik tali pusar itu. Sel punca yang berasal dari tali pusar bayi hanya bisa disimpan oleh rumah sakit selama maksimal satu tahun.
Tidak ada komplikasi
Menurut Rahyussalim, pengobatan sel punca bisa digunakan untuk mengobati segala macam penyakit. Namun, saat ini terapi sel punca baru dibatasi untuk penyakit yang belum ada obatnya, seperti pasien yang mengalami kelumpuhan dan belum menemukan pengobatan dari mana pun.
”Nanti, terapi sel punca diarahkan ke seluruh penyakit, termasuk penyakit yang sederhana. Sejauh ini, penelitian kita menunjukkan semua pengobatan sel punca berhasil. Kami enggak menemukan komplikasi sejauh ini. Sudah ada ratusan kasus yang kami kerjakan,” kata Rahyussalim.
Ia berharap polisi dapat terus menggerebek klinik yang menyediakan terapi sel punca secara ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan harga ataupun fasilitas yang disediakan klinik yang legalitasnya tidak jelas.
Sel punca merupakan sel dari tubuh manusia yang punya kemampuan spesial. Tidak seperti sel lainnya, sel punca merupakan sel induk yang belum berdiferensiasi dan berpotensi berkembang menjadi sel apa pun dalam tubuh sehingga membentuk kembali jaringan tubuh yang rusak.
Secara terpisah, Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any turut menekankan bahwa terapi sel punca hanya dapat dilakukan di beberapa rumah sakit pendidikan besar di Indonesia dan beberapa laboratorium yang sudah memenuhi persyaratan. Perizinan itu dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan beserta Suku Dinas Kesehatan setempat menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian fasilitas kesehatan saat akan memberikan ijin operasional, binwasdal (Bimbingan, Pengawasan dan Pengendalian) rutin, dan perpanjangan izin operasional. “Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat atau instansi lain yang terkait,” tambah Any.