Klinik Terapi Sel Punca Ilegal di Indonesia Tersebar di 13 Tempat, Omzetnya Miliaran Rupiah
Klinik terapi sel punca ilegal di Indonesia tersebar di 13 tempat. Omzet klinik mencapai miliaran rupiah, tergantung pada jenis terapi dan banyaknya sel punca yang digunakan. Produk sel puncanya diimpor dari Jepang.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terapi sel punca ilegal di Hubsch Clinic, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, menggunakan produk sel punca ilegal yang diimpor dari Jepang. Produk itu ditengarai telah beredar dan digunakan dalam praktik sejenis di 13 tempat lain di Indonesia. Omzet klinik mencapai miliaran rupiah, tergantung pada jenis terapi dan banyaknya sel punca yang digunakan.
Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan di fasilitas pelayanan kesehatan Hubsch Clinic, Sabtu (11/1/2020) malam, karena menjalankan terapi sel punca ilegal.
Padahal, sel punca masih dalam tahap penelitian dan belum menjadi layanan standar di Indonesia. Untuk itu, penggunaannya tidak bisa sembarangan dan terbatas hanya untuk riset berbasis layanan terapi.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni dokter OH selaku pemilik klinik dan dokter umum yang melakukan penyuntikan sel punca kepada pasien, LJP yang mencari pasien lewat seminar-seminar dan media sosial, dan YW yang mendatangkan sel punca.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana di Jakarta, Kamis (16/1/2020), mengatakan, sel punca bermerek K itu diproduksi oleh KCP Co Ltd yang berlokasi di Jepang. Perusahaan tersebut milik warga negara Rusia dan dijalankan oleh warga negara Jepang.
Perusahaan telah mengembangkan bisnis hingga ke Asia Tenggara, antara lain di Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Indonesia. ”Perusahaan ini (KCP Co Ltd) tidak terdaftar dan memiliki izin di Indonesia,” kata Nana.
Sel punca bermerek K beredar setelah tersangka YW berkenalan dengan salah seorang unsur pimpinan KCP Co Ltd wilayah Asia Tenggara melalui media sosial. Kemudian, kata Nana, YW ditunjuk menjadi perwakilan perusahaan di Indonesia sehingga dapat mendatangkan sel punca dari Jepang. Produk tersebut masuk ke Indonesia melalui Singapura.
Setidaknya terdapat 13 fasilitas kesehatan (klinik dan rumah sakit), termasuk dokter praktik perorangan, yang terindikasi menjalankan terapi sel punca dengan produk K. Lokasinya tersebar di Jabodetabek, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Untuk itu, lanjut Nana, Polda Metro akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional-NCB Interpol Polri untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka warga negara asing.
”Sel punca bermerek K sudah diperiksa laboratorium untuk memastikan keasliannya, tetapi hasil pemeriksaan laboratorium belum keluar,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah pasien yang menjalani terapi di Hubsch Clinic belum dapat dipastikan. YW dan LJP mengatakan, 15 botol sel punca terjual sejak Februari 2019 hingga Januari 2020. Adapun polisi menemukan 56 botol sel punca kosong di rumah OH.
Sel punca tersebut dijual berdasarkan jumlah sel dalam setiap botol. Sebotol berisi 100 juta sel dijual seharga 10.000 dollar AS (Rp 136 juta). Kemudian, 150 juta sel seharga 15.000 dollar AS (Rp 204 juta) dan 200 juta sel seharga 16.000 dollar AS (Rp 218 juta). Biaya terapi berkisar 5.000 dollar As-5.500 dollar AS (Rp 68 juta-Rp 75 juta).
Belum jual-beli
Sel punca atau yang dikenal sebagai stem cell merupakan sel induk yang belum terdiferensiasi menjadi sel matang di tubuh. Sel ini belum memiliki fungsi khusus sehingga dapat memperbarui dan membelah menjadi sel serupa ataupun sel yang berbeda, bergantung pada lingkungannya.
Ada dua jenis sel punca, yakni sel punca dari tubuh pasien sendiri (autologous) dan sel punca dari orang lain (allogenic). Sel punca bisa bersumber dari sumsum tulang, darah perifer, darah tali pusat, tali pusat, serta jaringan lemak dan kulit.
Sel punca bisa digunakan sebagai terapi untuk penyakit yang tidak bisa disembuhkan dengan pengobatan komersial (no option treatment). Setidaknya ada 10 penyakit yang bisa diterapi dengan sel punca, antara lain serangan jantung akut, gagal jantung yang sulit disembuhkan, patah tulang gagal sambung, patah tulang panjang dengan defect tulang kritis, radang sendi lutut, pembuluh darah perifer pada penyandang diabetes, dan stroke.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko mengatakan, secara resmi sel punca belum dapat diperjualbelikan karena masih dalam tahap penelitian dan berbasis pelayanan. Jual-beli hanya diperbolehkan untuk pengolahan sel punca karena membutuhkan biaya yang mahal.
”Tentunya perusahaan itu tidak ada izin sehingga ilegal. Untuk perizinan ada visitasi untuk melihat penyiapan, pengolahan, dan penyimpanan sel punca,” kata Tri.
Direktur Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Ratna Irawati menambahkan, sel punca milik pasien dan digunakan untuk dirinya masuk dalam bentuk privat dan tidak perlu izin edar. Sementara sel punca massal harus punya izin edar dari BPOM.
Izin edar itu, kata Ratna, akan keluar setelah dikaji keamanan dan mutu produk melalui serangkaian uji coba pada hewan dan manusia. Apabila terbukti punya khasiat pada manusia dan datanya memadai, akan keluar izin edar. ”Produknya masuk melalui jalur ilegal karena produk berizin impor harus melalui pengajuan dan terbit surat keterangan impor,” kata Ratna.
Terkait izin praktik dokter, Kepala Seksi Fasilitas Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Sulung Mulia Putra memastikan izin praktik OH akan ditindaklanjuti. Sebab, dia hanya memiliki izin praktik perorangan, bukan izin untuk terapi sel punca. Apalagi, OH belum punya keahlian khusus sel punca.
”Organisasi profesi akan putuskan status izin praktik dan surat tanda registrasi dokter OH,” ujar Sulung.