Pemerintah Usulkan Skema Subsidi Iuran Peserta Mandiri Kelas Tiga
Pada tahun mendatang akan ada profit atau keuntungan dari klain rasio peserta penerima bantuan iuran. Profit ini bisa digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran PBPU dan BP kelas tiga.
Oleh
dionisia arlinta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Kesehatan telah menyiapkan sejumlah opsi sebagai solusi atas kenaikan iuran peserta mandiri kelas tiga program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Salah satu opsi itu dengan membayar selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas tiga dari profit iuran peserta penerima bantuan iuran.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pada tahun mendatang akan ada profit atau keuntungan dari klain rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI). Profit itu berasal dari kenaikan iuran yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Profit ini bisa digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas tiga,” kata Terawan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Dalam rapat ini hadir pula Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kehatan Chairul Radjab Nasution.
Pada tahun mendatang akan ada profit atau keuntungan dari klain rasio peserta penerima bantuan iuran. Profit ini bisa digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran PBPU dan BP kelas tiga.
Perpres 75/2019 mengatur besaran penyesuaian iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan itu menyebutkan iuran untuk PBPU dan BP atau peserta mandiri kelas tiga naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
Sementara, iuran pada peserta PBI naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Untuk kenaikan iuran peserta mandiri mulai berlaku pada 1 Januari 2020 dan iuran segmen PBI sudah naik sejak 1 Agustus 2019.
Menurut Terawan, pada 2020 klaim rasio peserta PBI diasumsikan bisa turun dari 127,7 persen menjadi 100 persen. Dari hitungan tersebut profit klaim rasio yang didapatkan bisa sebesar Rp 13,5 triliun.
"Jumlah inilah yang menurutnya dapat digunakan untuk menutup selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas tiga yang diperkirakan sebesar Rp 3,9 triliun," ujarnya.
Pada 2020 klaim rasio peserta PBI diasumsikan bisa turun dari 127,7 persen menjadi 100 persen. Dari hitungan tersebut profit klaim rasio yang didapatkan bisa sebesar Rp 13,5 triliun.
Sebelumnya, Komisi IX DPR mendesak pemerintah agar iuran peserta pada segmen mandiri kelas tiga tidak dinaikkan. Hal ini karena data kepesertaan program JKN-KIS belum tercatat dengan baik. Catatan data yang kurang baik itu memungkinkan masyarakat tidak mampu masuk dalam peserta segmen tersebut, bukan pada peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.
Tidak tepat
Meski begitu, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Edy Wuryanto menilai, keputusan Menteri Kesehatan menggunakan profit klaim rasio iuran PBI tidak tepat karena bisa melanggar tujuan Perpres 75/2019. Itu karena bisa mengurangi jumlah pembiayaan yang didapatkan dari iuran seluruh peserta.
“Keputusan ini juga melanggar aturan karena dalam Perpres 75/2019 tidak ada ketentuan antarsegmen peserta bisa saling mensubsidi. Lebih baik pemerintah tetap memberikan dana talangan kembali jika memang iuran kelas tiga peserta mandiri tidak dinaikkan,” kata Edy.
Keputusan ini juga melanggar aturan karena dalam Perpres 75/2019 tidak ada ketentuan antarsegmen peserta bisa saling mensubsidi.
Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Menurut dia, keputusan Menteri Kesehatan masih sebatas analisasi pada segmen kepesertaan. Padahal, dalam aturan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional tidak bisa disebutkan adanya profit pada tiap segmen peserta karena asas yang digunakan adalah gotong royong.
“Untuk mengatasi persoalan kenaikan iuran kelas tiga peserta mandiri, lebih baik dengan menjernihkan data sehingga semua masyarakat tidak mampu dipastikan masuk ke peserta PBI. Begitu pula peserta segmen PBPU kelas tiga adalah masyarakat mampu. Komitmen pemerintah dipertaruhkan dalam hal ini,” tuturnya.