JAKARTA, KOMPAS—Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang memiliki jaringan komunikasi data wajib menerapkan sistem rujukan daring melalui aplikasi P-Care bagi pasien rawat jalan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Arief Syaefuddin, Senin (3/9/2018), di Jakarta, mengatakan, sistem rujukan daring menghubungkan aplikasi P-Care di FKTP dengan Sistem Informasi Fasilitas Kesehatan atau Health Facilities Information System (HFIS) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Itu bertujuan mendekatkan peserta JKN-KIS dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean layanan.
Sistem rujukan daring bermanfaat bagi peserta, FKTP, dan FKRTL. Rujukan daring memberi peserta kepastian waktu layanan dari fasilitas penerima rujukan terdekat. Peserta bisa mendapat fasilitas rujukan yang kompetensinya sesuai kebutuhan untuk mencegah rujukan berulang. Antrean di fasilitas kesehatan rujukan pun bisa dikurangi.
Sementara manfaat bagi fasilitas kesehatan ialah membantu FKTP merujuk dengan tepat sesuai kompetensi dan sarana yang dibutuhkan. ”Kini ada perbaikan data pemetaan FKRTL tujuan rujukan, perbaikan fitur edit data dokter spesialis dan subspesialis, serta penambahan fitur bagi kasus khusus seperti kanker, hemodialisa, hemofilia, tuberkulosis, dan kusta,” ujarnya.
Kini ada perbaikan data pemetaan FKRTL tujuan rujukan, perbaikan fitur edit data dokter spesialis dan subspesialis, serta penambahan fitur bagi kasus khusus.
Tiga tahap
Arief menambahkan, penerapan sistem rujukan daring dibagi menjadi tiga tahap. Pertama tahap pengenalan pada 15-31 Agustus, tahap penguncian 1-15 September 2018, dan tahap pengaturan 16-20 September. Pada tahap pengenalan, FKTP dibiasakan memakai P-Care.
Pada tahap penguncian, rujukan dari FKTP yang terhubung jaringan komunikasi dan data harus dilakukan secara daring, kecuali FKTP belum punya jaringan komunikasi dan data. Pada tahap pengaturan, rujukan dari FKTP mempertimbangkan kompetensi dan kapasitas rumah sakit tujuan. Dari 22.443 FKTP, ada 19.937 FKTP atau 88,8 persennya punya jaringan komunikasi data.
Menurut Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arif, dengan sistem rujukan daring, FKTP lebih mengenali profil RS rujukan sekitarnya dan kapasitas layanannya. Contohnya, lokasi satu FKTP lebih dekat dengan RS tipe C dibandingkan RS tipe D. Untuk memudahkan layanan, pasien dirujuk ke RS tipe C lebih dekat.
”Ke depan, sistem rujukan daring dikembangkan ke pasien rawat inap agar data kapasitas tempat perawatan dan berapa yang terisi diketahui FKTP sebelum merujuk,” ujarnya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan, dalam sistem rujukan daring seharusnya tak ada lagi persyaratan kembali ke FKTP untuk mendapat surat rujukan. Jadi harus ada komunikasi RS dengan FKTP terkait pasien yang dirujuk.
Sistem rujukan daring diharapkan mengontrol tingkat rujukan oleh FKTP. Akhir Mei 2018, data rujukan nasional 17 persen, naik dari 12,5 persen tahun 2017. Tingkat rujukan terkendali menekan biaya kesehatan berdasarkan kelompok tarif layanan atau Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).
Saat ini dari 22.443 FKTP sudah ada 19.937 FKTP atau 88,8 persen yang telah memiliki jaringan komunikasi data. Masih terdapat 2.505 atau 11,2 persen FKTP yang belum tersambung jaringan komunikasi data.
Timboel juga berharap, ke depan pemerintah daerah menyediakan jaringan komunikasi data bagi FKTP dan BPJS Kesehatan menjadikan ketersediaan jaringan komunikasi sebagai bagian dari syarat kerja sama (credentialing).