logo Kompas.id
KesehatanRUU Hukum Pidana Ancam Program...
Iklan

RUU Hukum Pidana Ancam Program Pemerintah

Oleh
Yovita Arika
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aSYZyYXUvjiwh_ZL2I8tO7jWo4s=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FRKUHP.jpg
SHARON UNTUK KOMPAS

Dari kanan, Praktisi Kesehatan, Mitra Kadarsih; Dosen Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Abdul Muiz Ghazali; Perwakilan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Imanuel Sembiring; dan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP bersepakat untuk mengusulkan agar ada pembahasan ulang secara bertahap terhadap RKUHP dan harus melibatkan banyak pihak, Jakarta, Minggu (29/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana dapat menjadi bom waktu bagi program pemerintah, khususnya di bidang kesehatan. Sedikitnya ada empat ketentuan dalam RUU HP yang jika dibiarkan akan berdampak pada program kesehatan pemerintah.

”RUU HP seharusnya menjamin warga hidup nyaman, aman, dan sejahtera, bukan membuat kecemasan dan ketakutan bagi warga,” kata Mitra Kadarsih, praktisi kesehatan, di Jakarta, Minggu (29/7/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000