JAKARTA, KOMPAS – Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut saat ini bisa dilakukan secara daring. Harapannya, pelayanan kepada peserta bisa lebih cepat dilakukan dan antrean di rumah sakit pun bisa berkurang.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maya Amiarny Rusady, Senin (25/6/2018) di Jakarta, mengatakan, penerapan sistem rujukan daring bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi.
“ Dalam empat tahun lebih implementasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, masih banyak yang perlu diperbaiki. Sistem rujukan daring ini adalah salah satu upaya memperbaiki kualitas layanan JKN-KIS,” kata Maya.
Sistem rujukan daring ini adalah salah satu upaya memperbaiki kualitas layanan JKN-KIS.
Sampai Mei 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.975 FKTP dan 2.367 FKRTL. Dari jumlah itu, sebanyak 18.737 atau 89,3 persen FKTP sudah terhubung dengan jaringan komunikasi data sehingga bisa menerapkan sistem rujukan daring.
Maya mengakui, tidak semua FKTP telah tercakup oleh jaringan komunikasi data. Oleh karena itu, sistem rujukan manual tetap berjalan meskipun sistem rujukan daring sudah mulai diperkenalkan.
Sejumlah kelebihan
Menurut Maya, sistem rujukan daring memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, peserta JKN-KIS tak perlu khawatir kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta terekam di sistem secara daring di FKTP maupun di rumah sakit. Dengan menunjukkan kartu JKN-KIS peserta yang dirujuk bisa dilayani di fasilitas kesehatan. Peserta juga mendapat kepastian rujukan ke faislitas kesehatan yang kompetensinya sesuai kebutuhan medis.
Kedua, data peserta sudah tercatat di basis data antarfasilitas kesehatan sehingga pelayanan peserta JKN-KIS bisa menjadi lebih cepat karena data tidak perlu diinput ulang pada saat pendaftaran termasuk data diagnosis penyakit yang diderita peserta. Dengan mengetahui diagnosis dan kondisi pasien yang akan dirujuk, fasilitas kesehatan yang jadi tujuan rujukan bisa merencanakan tindakan apa yang diperlukan.
Maya menambahkan, rujukan daring juga mencantumkan alasan atau kondisi mengapa pasien dirujuk. Dengan begitu, BPJS Kesehatan atau rumah sakit bisa memberikan masukan jika ada kasus rujukan nonspesialistik yang tetap dirujuk.
Saat ini, angka rujukan nonspesialistik FKTP yang sudah menerapkan norma kapitasi berbasis komitmen (KBK) adalah 1,2 persen sementara pada FKTP secara umum masih 4 persen.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih, menekankan, kunci keberhasilan penerapan sistem rujukan daring ada pada FKTP. Ketika dokter di FKTP mengisi aplikasi sistem primary care (Pcare), maka ujungnya adalah pasien pulang sembuh atau dirujuk. Seiring waktu BPJS Kesehatan meminta FKTP untuk menerapkan rujukan daring.
Ke depan, sistem rujukan daring diharapkan bisa diintegrasikan dengan Health Facilities Information System (HFIS) dengan baik sehingga proses rujukan dan pelayanan medis bisa dilakukan lebih cepat dan tepat. HFIS memuat lokasi fasilitas kesehatan rujukan, ketersediaan ruang perawatan, jarak dari FKTP, jumlah dokter spesialis, juga kompetensi dan data lainnya.
“ Ada empat titik antrean ketika peserta JKN-KIS mengakses layanan: waktu mengantre pemeriksaan di FKTP, mendaftar di rumah sakit, mengantre di poliklinik, dan mengantre mendapatkan obat. Yang paling sering dikeluhkan antrean rumah sakit. Dengan rujukan daring ini petugas pendaftaran di rumah sakit lebih simpel, tidak perlu memasukkan data peserta lagi,” kata Dwi.