JAKARTA, KOMPAS — Penderita gangguan bipolar dapat produktif seperti orang lain. Namun, orang dengan gangguan jiwa atau ODG, termasuk penderita bipolar, masih dilihat masyarakat tidak mampu untuk bekerja.
Kepala Instalasi dan Rehabilitasi Psikososial RS Marzoeki Mahdi, Bogor, Lahargo Kembaren menyatakan, ODB dapat bekerja ketika telah menerima perawatan yang tepat. ”Kemampuan mereka sama dengan orang lain. Mereka hanya memerlukan perlakuan yang berbeda,” ujarnya dalam seminar ”Tantangan Orang dengan Gangguan Bipolar di Dunia Pendidikan dan Pekerjaan”.
Seminar itu diadakan oleh Bipolar Care Indonesia (BCI) di Jakarta, Sabtu (7/4/2018).
Salah seorang founder BCI dan penyintas bipolar, Igi Oktamiasih, mengatakan, beberapa anggota BCI melaporkan adanya diskriminasi dan stigma di dunia pendidikan dan kerja. Kendati demikian, ODB tidak boleh menggunakan penyakit tersebut sebagai alasan untuk tidak produktif. ”Mereka bisa meraih cita-cita, jangan takut bermimpi,” ucapnya.
Gangguan bipolar adalah penyakit medis akibat gangguan fungsi otak yang ditandai dengan adanya perubahan ekstrem suasana hati atau mood, energi, dan kemampuan berfungsi menjalani aktivitas sehari-hari. Bipolar dapat menyerang orang di segala usia.
Episode gangguan pada penyintas bipolar terdiri dari manik, hipomanik, stabil, depresi, dan depresi berat. Apabila kondisi tidak ditangani secara tepat, hal itu dapat menyebabkan masalah di sekolah dan pekerjaan. Tidak jarang, ODB yang tidak tertangani dengan baik mengalami masalah dalam hubungan dengan orang lain, perilaku berisiko, masalah hukum, hingga bunuh diri.
Menurut Igi, gangguan bipolar bersifat seumur hidup. Namun, terapi yang tepat, seperti obat dan dukungan orang terdekat, dapat membantu ODB mendapat kembali kendali atas suasana hati mereka.