Penatu dan Fasilitas Kesehatan Harus Berstandar Internasional
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Profesi Laundry Indonesia menyampaikan permohonan percepatan revisi kepada Menteri Kesehatan bagi Kepmenkes Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, khususnya pada bagian pengelolaan penatu (laundry) rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (yankes) agar mengacu pada standar yang diterima internasional.
”Kami ingin linen dan seragam tenaga medis setelah keluar dari proses pencucian tidak mengandung kuman dengan nilai atau lebih tinggi dari 20 CFU per 100 sentimeter persegi,” kata Wasono Raharjo, Ketua Umum Asosiasi Profesi Laundry Indonesia (APLI) di sela-sela pameran Expo Clean & Laundry 2018, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Wasono menuturkan, dalam Kepmenkes Nomor 1204 Tahun 2004, disebutkan bahwa standar kuman bagi linen bersih setelah keluar dari proses penatu tidak mengandung 6 x 103 spora spesies Bacillus per inci persegi.
Ia menyebutkan, sebenarnya pemerintah sedang merivisi keputusan tersebut, tetapi belum selesai, dan APLI meminta agar revisi itu bisa segera diselesaikan.
”Revisi ini merupakan sebuah indikator positif dari pemerintah dalam upaya memperbaiki tingkat keselamatan pasien dan mutu yankes yang ada di Indonesia. Minimnya informasi dan ketersediaan teknologi serta pengetahuan dari pihak pengelola penatu di rumah sakit dan fasilitas yankes lainnya menjadi kendala bagi sektor pelayanan kesehatan untuk mencapai mutu dan standar yang diakui secara global,” tutur Wasono.
Sementara itu, kegiatan Expo Clean & Laundry berlangsung selama tiga hari, 27-29 Maret 2018. Lebih dari 200 peserta pameran dari 25 negara dan kawasan di dunia dipastikan hadir dan menampilkan produk dan jasa terbarunya.