Korban Meminta Mahkamah Konstitusi Melanjutkan Sidang
Jakarta Kompas Dua dari tiga pemohon uji materi yang juga korban perkawinan anak bersama kuasa hukum dari Tim Koalisi 18+ mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta Senin 1812 Mereka mempertanyakan kelanjutan persidangan untuk permohonan uji materi atas Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor
Aktifis melakukan aksi damai Gerakan bersama Stop Perkawinan Anak di Jawa Timur di Jalan Darmo, Surabaya, Minggu (26/11). Kegiatan yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak tersebut untuk menghindari kekerasan dan diskriminasi anak juga menjamin anak mendapat kualitas hidup yang baik dan sehat, serta berkembang sesuai usianya.Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)26-11-2017
Jakarta, Kompas – Dua dari tiga pemohon uji materi yang juga korban perkawinan anak bersama kuasa hukum dari Tim Koalisi 18+ mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (18/12). Mereka mempertanyakan kelanjutan persidangan untuk permohonan uji materi atas Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sudah lebih dari enam bulan berlalu semenjak sidang kedua pada 7 Juni lalu, hingga kini belum ada kepastian kapan sidang berikutnya akan digelar.


