logo Kompas.id
InvestigasiRegulasi Polusi Udara Tidak...
Iklan

Regulasi Polusi Udara Tidak Relevan

Penanggulangan polusi udara masih berkendala. Itu karena minimnya evaluasi kebijakan, belum komprehensif, dan kebijakan yang tidak efektif.

Oleh
MARGARETHA PUTERI ROSALINA, SATRIO PANGARSO WISANGGENI, ALBERTUS KRISNA
· 7 menit baca
Polusi debu menjadi pemandangan sehari-hari di Jalan Raya Sukamulya, Rumpin, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019). Polusi debu itu berasal dari ratusan truk pengangkut material yang setiap hari melintasi jalan di kawasan Bogor barat ini.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Polusi debu menjadi pemandangan sehari-hari di Jalan Raya Sukamulya, Rumpin, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019). Polusi debu itu berasal dari ratusan truk pengangkut material yang setiap hari melintasi jalan di kawasan Bogor barat ini.

Penanggulangan polusi udara di Indonesia belum menyentuh akar masalahnya. Hal ini terjadi karena kebijakan yang sudah ada minim evaluasi, belum komprehensif, dan tidak efektif. Padahal, Indonesia dapat mengadopsi sejumlah negara yang berhasil mengendalikan pencemaran udara.

Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menganalisis salah satu aturan terkait polusi udara, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor:
MARGARETHA PUTERI ROSALINA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000