logo Kompas.id
InvestigasiDokter Praktik Tanpa Izin
Iklan

Dokter Praktik Tanpa Izin

Sejumlah dokter berpraktik tanpa surat tanda registrasi atau STR. Ada dokter yang melakukan itu karena terganjal ujian kompetensi. Ada pula yang merasa pengurusan surat terlalu rumit.

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
YN (40) menyelesaikan sif malam di sebuah rumah sakit di Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). YN berpraktik di rumah sakit tanpa surat tanda registrasi (STR). Dokumen STR itu dibutuhkan untuk menandai kompetensinya sebagai seorang dokter.
KOMPAS/DIV

YN (40) menyelesaikan sif malam di sebuah rumah sakit di Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). YN berpraktik di rumah sakit tanpa surat tanda registrasi (STR). Dokumen STR itu dibutuhkan untuk menandai kompetensinya sebagai seorang dokter.

SURABAYA, KOMPAS — Sejumlah dokter berpraktik meski tak memiliki surat tanda registrasi atau STR dari Konsil Kedokteran Indonesia. Selain ada yang tak lulus ujian kompetensi dokter, ada juga dokter yang merasa administrasi pengurusan surat tanda registrasi terlalu rumit.

Dokter berinisial YN (40) yang bekerja di sebuah rumah sakit tipe D di Jawa Timur mengaku tak punya dokumen STR karena terganjal uji kompetensi sejak 2013. YN sudah ikut delapan kali ujian kompetensi namun tidak pernah lulus. Dia pun tidak pernah menerima penjelasan terkait perolehan nilainya.

Editor:
KHAERUDIN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000