Penanganan kasus yang kerap belum tuntas dan tidak menyeluruh berpotensi membuat tindak pidana perdagangan anak terjadi berulang. Diperlukan terobosan hukum agar ada efek jera bagi pelaku.
Oleh
DIV/JOG/FRN/VAN/FRD/ILO
·5 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
RR (19), salah satu tersangka kasus prostitusi anak di sejumlah apartemen di Jakarta dan Tangerang dihadirkan dalam rilis kasus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
JAKARTA, KOMPAS - Pemberantasan jaringan pelaku perdagangan anak yang belum tuntas ditunjukkan dengan adanya oknum yang diduga terlibat antara lain dalam eksploitasi anak untuk layanan seksual komersial serta pengiriman anak jadi pekerja di luar negeri, tetapi tidak turut ditangkap. Salah satu dampaknya, kasus tersebut akhirnya terus berulang.
Keberulangan bahkan bisa terjadi di lokasi yang sama. Di Jakarta, kondisi itu tecermin antara lain di salah satu apartemen di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, serta kawasan Rawabebek di Penjaringan, Jakarta Utara.
Terkait perdagangan anak di salah satu apartemen kawasan Jakarta Pusat, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebutkan, pihaknya turut menangani tiga anak korban eksploitasi seksual yang diungkap polisi awal Januari lalu. Bagi dia, itu praktik perbudakan.
“Dia menstruasi, dikasih obat untuk menghentikan dan harus tetap melayani,” ucap Ai saat dijumpai pada Selasa (24/1/2023).
ADITYA DIVERANTA
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah
Anak-anak tersebut merupakan bagian dari enam korban eksploitasi seksual hasil pengungkapan personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Pelaku menggaet korban dengan tawaran kerja di hotel lewat media sosial.
Eksploitasi seksual di apartemen itu bukan pertama kali terjadi. Pada tanggal 13 Januari 2021, polisi mengungkap 12 anak diperdagangkan untuk prostitusi daring di sana.
Di satu apartemen yang ada di Jakarta Selatan, polisi pada Desember 2021 membekuk RB karena menjual anak yang masih pelajar sekolah dasar berusia 13 tahun ke pria hidung belang. Pada Januari 2020, juga di apartemen itu, polisi mengungkap pelacuran anak dan ada pula anak yang jadi pelaku.
Ai menilai, pengungkapan jaringan pelaku juga kerap tidak menyeluruh. Ia merujuk contoh kasus eksploitasi terhadap 17 anak asal Jawa Barat di sejumlah pub di Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang terungkap pada Juni 2021.
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
AM (18) membawa jeruk yang dipetik oleh kerabatnya (kanan) di salah satu desa di Timor Tengah Selatan, NTT, pada Jumat (12/7/2019). AM mengaku telah dipekerjakan secara paksa di sebuah tempat prostitusi di Malaysia, saat masih berusia 17 tahun.
Baru satu dari tiga pemilik tempat hiburan malam sekaligus terduga pelaku yang diproses hukum, yakni pemilik Pub Bintang dan Sasari. ”Terduga pelaku lainnya belum tersentuh. Bahkan mereka masih dengan leluasa membuka pubnya,” kata Suster Fransiska Imakulata SSpS, dari Tim untuk Relawan Kemanusiaan-Flores (TRUK-F) dan Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM), Sikka (Kompas.id, 31 Maret 2022).
Dia menstruasi, dikasih obat untuk menghentikan dan harus tetap melayani. (Ai Maryati Solihah)
Berdasarkan penelusuran putusan dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/2022/PN Mme, proses hukum atas pelaku berinisial R sudah sampai tahap kasasi. Ia mendapat vonis penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta.
Selain menyangkut terduga pelaku dari kalangan pemilik tempat hiburan malam di Sikka, Ai juga menyoroti tidak adanya pelaku dari Jawa Barat yang ditangkap. “Pertanyaan kami, siapa yang membelikan anak ini tiket? Siapa yg memfasilitasi mereka bisa sampai (dari Jabar ke NTT)?” katanya.
Terkait perdagangan 17 anak di Sikka NTT, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi mengatakan, proses penyidikan kasus yang diduga juga melibatkan pemilik pub Libra dan pub 999 itu, terkendala lantaran anak yang menjadi korban belum ditemukan.
"Diduga mereka sudah keluar dari wilayah NTT, " ucap Patar. Adapun petunjuk jaksa menyatakan perlu ada keterangan dari para korban. Berdasarkan pemberitaan Kompas, Polda NTT kala itu menitipkan 17 anak korban di shelter Santa Monica TRUK-F di Sikka. Namun, pada 27 Juni 2021 empat anak di antaranya menghilang.
Adapun menyangkut upaya menelusuri tempat asal korban, pihak Polda NTT belum berkoordinasi dengan polda dari daerah terkait. Mereka masih harus memastikan keberadaan korban.
Ada pula ketidaktuntasan pemberantasan jaringan pelaku dari kasus pengiriman anak untuk pekerja migran. Perempuan asal Tangerang, Banten, berinisial EH (22) dijual tetangga desanya pada Juni 2018. Waktu itu, ia berusia 17 tahun.
ARSIP KOMPAS
EH (22) saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (7/1/2023). EH adalah penyintas perdagangan anak yang sempat dibawa ke Malaysia, Dubai, Turki, Sudan, Suriah, dan Irak.
EH dikirim bekerja ke Malaysia, Dubai, Turki, Sudan, Suriah, hingga Irak selama enam bulan. Di Suriah dan Irak, EH bahkan mengalami pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Calo yang membawa EH ke agensi di luar negeri, Erlangga, dihukum penjara 11 tahun. Namun, masih ada pelaku yang belum ditangkap dan tidak dijadikan tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, membantah polisi tidak tuntas menangani kasus-kasus perdagangan anak. “Yang jelas, ketika buktinya sudah cukup memenuhi unsur pidana, tentu proses itu akan dinaikkan ke penyidikan dan kita pastikan akan terus,” ujar dia saat ditemui pada Selasa (7/3/2023).
Soal kasus perdagangan anak yang terus berulang bahkan di sejumlah lokasi yang sama, Ramadhan menyebutkan pentingnya mengutamakan pencegahan. Polri pun turut terlibat dalam tindakan preemtif, antara lain lewat peran pembinaan masyarakat (binmas).
Selain itu, terdapat personel yang menjalankan fungsi preventif. Bentuknya antara lain patroli oleh anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara).
Dalam sejumlah kasus, biaya restitusi atau ganti kerugian bagi penyintas perdagangan anak kerap tidak dibayarkan oleh terdakwa. Kasus 17 anak di Maumere serta kasus EH, misalnya, berujung pada hak restitusi yang tidak terpenuhi.
Ai menuturkan, hak restitusi kadang tidak termohonkan lantaran korban tidak teredukasi. Ada pula korban yang enggan menuntut karena takut kembali berinteraksi dengan pelaku.
Keadaan korban yang rentan pun kerap dimanfaatkan pelaku dalam hal restitusi. Ai mencontohkan restitusi pada kasus perdagangan anak di Maumere yang akhirnya dicabut lantaran dijanjikan pinjaman uang oleh pelaku. "Padahal, seharusnya pelaku mengganti kerugian akibat dari eksploitasi yang dilakukannya itu," jelas Ai yang turut mendampingi penyintas.
Ai menekankan, aparat penegak hukum wajib mengingatkan hak atas ganti kerugian kepada korban. Hak restitusi merupakan salah satu bentuk keberpihakan kepada korban.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Anis Hidayah, salah satu calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9). Sebanyak 14 calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR yang dialaksanakan pada Jumat (30/9/2022) dan Senin (3/10/2022). Tiap calon diberikan waktu 30 menit, termasuk di dalamnya penyampaian visi misi, pertanyaan atau respons fraksi atas visi-misi calon, serta jawaban calon atas pertanyaan fraksi.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menilai, hak restitusi tetap harus diperjuangkan untuk korban. Dalam sejumlah kasus, terdakwa berdalih sudah merasa miskin sehingga digantikan menjadi hukuman kurungan.
Anis menjelaskan, selain memperjuangkan restitusi untuk korban, penegakan hukum semestinya jangan hanya berhenti pada calo atau penyalur yang berskala kecil.