Sebagian besar pelaku pemalsuan oli yang ditangkap kepolisian berujung pada hukuman ringan saat persidangan. Kondisi ini dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Oleh
FAJAR RAMADHAN, JOHANES GALUH BIMANTARA, ADITYA DIVERANTA, HARRY SUSILO
·6 menit baca
KOMPAS/HARRY SUSILO
Polisi meminta keterangan pelaku pemalsuan oli di Markas Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/10/2022). Para tersangka memalsukan oli sepeda motor dan mobil beragam merek dan menjualnya melalui media sosial dengan harga yang lebih murah dibandingkan oli resmi.
JAKARTA, KOMPAS Lemahnya penegakan hukum yang berimbas pada minimnya efek jera bagi pelaku ini tercermin dari putusan-putusan pengadilan terhadap terdakwa yang memproduksi atau menjual pelumas abal-abal. Kompas merangkum delapan vonis hakim pengadilan negeri dari beragam daerah kurun 2017-2022, yang datanya tersedia lewat penelusuran di internet.
Berdasarkan delapan putusan pengadilan negeri tersebut, para produsen oli palsu hanya dihukum penjara kurang dari satu tahun. Padahal, ancaman hukuman penjara terhadap pelaku pemalsuan oli dapat mencapai lima tahun. Mereka umumnya dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menilai, hukuman yang kerap dijatuhkan kepada para pelaku pemalsuan oli belum mampu memberikan efek jera. Sebaliknya, pelaku justru menyadari bahwa risiko hukum yang membayangi bisnisnya jauh lebih kecil dibanding keuntungannya.
"Akhirnya, mereka berhitung bisnis. Ketika saya disekolahkan (dipenjara) sekian. Kemudian keuntungan dari bisnis sama ketika sekolah itu kan bisa (dihitung). Nah ini yang tidak memberikan efek jera, justru malah terus melakukan," katanya saat ditemui di Jakarta pada Senin (3/10/2022).
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi
Vonis dua bulan
Salah satu terpidana pemalsuan oli yang mendapat vonis ringan yakni, Raymond Putra alias Remon (24) yang divonis dua bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal, bisnis haramnya dalam seminggu bisa menghasilkan penjualan Rp 300 juta, dengan laba Rp 75 juta. Artinya, keuntungan sebulan sebesar Rp 300 juta.
Remon mengoperasikan pembuatan oli palsu di dua gudang, yaitu di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 dan 2 Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, serta di Pergudangan Arcadia, Batuceper, Tangerang. Saat penggerebekan di gudang Jakarta Utara Desember 2021, petugas dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menemukan antara lain 130 drum isi oli, seribu lembar stiker botol oli, ratusan ribu botol oli kosong berbagai merek, serta berdus-dus oli palsu yang sudah siap dijual dengan kemasan beragam merek, seperti AHM Oil MPX untuk sepeda motor Honda, Yamalube untuk motor Yamaha, serta Federal Oil dan Pertamina.
Terpidana pemalsuan oli yang mendapat vonis ringan yakni, Raymond Putra alias Remon (24) yang divonis dua bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan tingkat pengadilan negeri dengan hukuman terberat malah jatuh ke seorang distributor oli palsu, bukan produsen. Ia adalah Toni alias Papa Rio (42), yang mengedarkan oli palsu ke sejumlah bengkel di Palu Sulawesi Tengah dan pada 6 September 2022 divonis oleh Pengadilan Negeri Palu untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Di bulan Maret 2021, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggeledah kamar kos Toni di Palu. Polisi menemukan berdus-dus oli yang dikemas meniru pelumas beragam merek resmi. Toni mengaku menggunakan ponsel untuk memesan oli-oli itu pada seseorang di wilayah Tangerang atau Jakarta. Oli palsu pesanan lantas dikirim ke alamatnya.
JOHANES GALUH BIMANTARA
Situasi di dalam rumah produksi oli palsu di Jalan Batik Gayam Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Selasa (18/10/2022). Rumah produksi itu merupakan satu dari tiga tempat pembuatan oli palsu di Semarang yang dimiliki DKA alias Agung dan sudah digerebek personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Meski demikian, ada pula produsen oli palsu yang dihukum lebih berat. Denny Lunardi alias Aloy, seorang pemilik pabrik rumahan oli palsu di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, divonis hakim untuk meringkuk di penjara selama dua tahun serta membayar denda Rp 1 miliar.
Namun, hukuman seberat itu baru datang setelah perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Ketika di tingkat Pengadilan Negeri Cikarang, majelis hakim pada Juli 2022 hanya menghukum Aloy yang berproduksi kurun 2019-2022 itu untuk dipenjara enam bulan dan didenda Rp 1 miliar.
Aloy mampu meraup untung Rp 50.000-Rp 70.000 dari penjualan per botol. Dengan kemampuan memproduksi sekitar 500 dus oli palsu per hari, dan seandainya satu dus berisi 24 botol, ia berarti bisa untung Rp 600 juta per hari.
Seluruh hukuman itu masih jauh lebih ringan dibanding sanksi maksimal yang diatur dalam regulasi acuan putusan hakim. Remon divonis dengan mengacu Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Toni divonis dengan merujuk Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang ancaman hukuman maksimalnya penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar. Adapun vonis bagi Aloy mengacu Pasal 68 juncto Pasal 26 Ayat 1 UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp 35 miliar.
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN
Sejumlah barang bukti berupa oli palsu dan stiker kemasan dari tersangka pemalsuan oli di Jalan Makrik II, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi dipajang oleh Polsek Bekasi Timur pada Jumat (7/10/2022).
Beroperasi lagi
Bukti lain yang menunjukkan ketiadaan efek jera adalah masih beroperasinya pelaku yang pernah ditangkap oleh polisi karena menjual oli palsu. Awal Oktober 2022, Kompas bertemu langsung dengan BD, pemilik toko onderdil di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Padahal, pada Desember 2021, BD baru ditangkap oleh tim dari Polda Kalimantan Selatan dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang karena turut mengedarkan oli palsu hingga ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Artinya, belum genap setahun menjalani masa hukuman, BD sudah kembali beraksi.
"Ketika melakukan pengawasan harus ada hasil kan. Nah, hasilnya itu ada atau tidak. Penegakan hukum kan sangat minim," ungkap Sularsi.
Keberadaan BD pertama kali diketahui lewat media sosial Facebook. Akun BD cukup gencar mempromosikan berdus-dus oli dan onderdil berbagai merek dengan harga murah. Selain secara daring, BD juga melayani para pembeli yang ingin datang langsung ke tokonya. Namun, sebelumnya pembeli mesti memesan barang secara daring.
JOHANES GALUH BIMANTARA
Polisi bersiap masuk ke rumah produksi oli palsu di Jalan Batik Gayam Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Selasa (18/10/2022). Rumah produksi itu merupakan satu dari tiga tempat pembuatan oli palsu di Semarang yang dimiliki DKA alias Agung dan sudah digerebek personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Menurut Sularsi, aturan tentang pemalsuan produk yang menyangkut pada perlindungan konsumen sebenarnya telah diatur secara tegas. Hanya saja, hal ini belum diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum.
"Ketika melakukan pengawasan harus ada hasil kan. Nah, hasilnya itu ada atau tidak. Penegakan hukum kan sangat minim," ungkap Sularsi.
Dia menambahkan, pengawasan pada peredaran oli palsu perlu kerjasama dan akselerasi dari masing-masing lembaga. Kementerian Perindustrian misalnya, mesti melakukan akselerasi dari segi pengawasan pra-pasar. Adapun Kementerian Perdagangan harus berakselerasi dalam mengawasi peredaran barang palsu di pasar.
Kementerian Perindustrian yang menjadi penanggung jawab industri oli menilai, penegakan hukum pada pemalsu oli tidak dapat menjadi pekerjaan satu kementerian atau lembaga saja. Dibutuhkan kolaborasi agar berjalan optimal.
"Peningkatan koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk pengawasan pelumas. Masing-masing institusi (perlu) menjalankan peran optimal dari hulu sampai hilir, sehingga proses penegakan hukum bisa memberi efek jera," ucap Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri dari Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Sopar Halomoan Sirait melalui keterangan tertulis.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Drum oli bekas yang menjadi bahan dasar pabrik memproduksi oli palsu menjadi salah satu barang bukti di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/10/2022). Diresrimkus Polda Jateng berhasil mengungkap sindikat pemalsuan oli kendaraan dengan berbagai mereka dagang yang beredar di Jawa dan Kalimantan. Sindikat pemalsuan oli ini setiap hari dapat memproduksi hingga 2.000 kemasan dengan keuntungan Rp 30 juta per hari.
Purnomo Suryomurcito, Kuasa hukum Yamaha Motor Co., Ltd., menyatakan, Yamaha sangat menghargai upaya pihak berwenang merazia produk palsu. “Namun, Yamaha juga merasa bahwa sanksi hukumnya tidak begitu memberikan efek jera,” kata Purnomo.
Selama tahun 2022 ini, setidaknya terdapat tiga kasus pengungkapan pemalsuan oli di Indonesia yang ditangani kepolisian. Kasus itu antara lain di Jakarta Utara yang diungkap pada Maret 2022, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Agustus 2022, dan di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Oktober 2022.