Pengawasan lalu lintas hewan belum maksimal berselang dua bulan wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK menyebar. Jalur tikus di sekitar pos pengawasan lalu lintas hewan tidak terawasi.
Oleh
INSAN ALFAJRI, DHANANG DAVID ARITONANG, IRENE SARWINDANINGRUM, ANDY RIZA HIDAYAT
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pengawasan lalu lintas hewan belum maksimal berselang dua bulan wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK menyebar. Jalur tikus di sekitar pos pengawasan lalu lintas hewan tidak terawasi. Ditemukan pula pos pengawasan antarprovinsi yang tak dijaga setiap hari.
Ini terungkap dalam penelusuran Kompas pada pertengahan hingga akhir Juni 2022 di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim).
Hanya ada seorang satpam di check point Pos Pemeriksaan Hewan Gunung Sindur, Jabar, Sabtu (25/6/2022). Namanya Usman. Di hari libur, Usman sendirian menjaga pos ini. Sementara di hari kerja, ada tiga petugas: Usman, petugas kebersihan, dan seorang dokter hewan.
Meski jumlah petugas bisa dihitung jari, tugasnya sangat berat. Berlokasi di Perbatasan Jabar dan Banten, mereka harus memastikan hewan yang masuk atau keluar dari Jawa Barat dalam keadaan sehat. Tidak sekadar memeriksa dokumen, petugas juga mengecek langsung fisik hewan yang melintas di Jalan Serpong-Parung itu. Semua dikerjakan tiga petugas di hari kerja dan satu petugas di Sabtu-Minggu.
“Kalau tidak mau masuk pos, kendaraan pengangkutnya kami cegat di jalan. Kami periksa kesehatan hewannya. Kalau tidak sehat kami kembalikan ke daerah asal,” dia menjelaskan.
Di tahun 2015, pernah ada kasus dugaan penyakit menular pada babi di Gunung Sindur. Lokasi peternakan babi itu tak sampai satu kilometer dari pos pengawasan. Ratusan babi diduga terinfeksi, dimusnahkan dan dikubur di halaman pos. “Di sini pembakarannya (babi),” katanya, menunjuk halaman depan.
Lemahnya pengawasan lalu lintas hewan juga terpantau di Jatim. Ini terlihat di Pos Pengawasan Lalu Lintas Hewan di Jembatan Nasional Suramadu. Di sepanjang jalan dari Jembatan Suramadu menuju pos terdapat sedikitnya empat jalur tikus. Orang bisa membawa hewan dari Surabaya tanpa melintasi pos pengawasan.
Ini diakui Agus, pegawai Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan yang bertugas di pos pemeriksaan. Dia menyebut patroli di jalur-jalur tikus sudah dilakukan. Hanya saja, patroli tidak berlangsung setiap saat lantaran jumlah petugas terbatas. Adapun petugas dibagi dua sif, siang dan malam. Ada dua petugas yang berjaga di setiap sif. Jumlah ini dinilai belum cukup untuk pengawasan.
"Di sini petugas sedikit. Sementara ada pintu masuk lain. Patroli ada, tetapi tentu tak bisa juga 24 jam karena kemampuan kami terbatas," ujarnya ketika ditemui Sabtu (18/6/2022).
Di perempatan itu terdapat dua instansi yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas hewan, Pos Pengawasan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan dan Pos pemeriksaan Hewan dan Produk Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Pos Karantina Pertanian berdampingan dengan Pos polisi lalu lintas (Polantas) Sendeng, Sendang Laok, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Bila ada pemeriksaan, Agus dan tim dibantu anggota Polri. Sementara itu, Pos Pemeriksaan Hewan dan Produk Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang juga berada di perempatan itu hanya dijaga satu orang. Namanya, Rawi, tenaga harian lepas. Rawi masuk setiap hari, pada pukul 08.00 dan pulang pukul 17.00. Di luar waktu itu, tak ada orang di pos ini.
Lemahnya pengawasan lalu lintas hewan juga terpantau di Jatim. Ini terlihat di Pos Pengawasan Lalu Lintas Hewan di Jembatan Nasional Suramadu. Di sepanjang jalan dari Jembatan Suramadu menuju pos terdapat sedikitnya empat jalur tikus. Orang bisa membawa hewan dari Surabaya tanpa melintasi pos pengawasan
Aturan cepat berubah di perbatasan Pulau Madura dan Pulau Jawa ini. Sapi di Pulau Madura sebelumnya tidak boleh keluar dan Rawi diperintahkan untuk tak mengeluarkan rekomendasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH). Kemudian pada Jumat (17/6/2022) malam, keluar lagi aturan baru. Sapi Madura boleh keluar asalkan ada rekomendasi dari daerah tujuan. “Rekomendasi dari daerah tujuan dikirim ke dinas di sini. Lalu diperiksa sapinya. Bila dalam satu kali 24 jam tak ada gejala, baru SKKH diterbitkan,” jelas Rawi.
Sementara di Gresik, Jatim, pengawasan lalu lintas hewan pun masih belum ketat. Saat tim mendatangi pos penyekatan PMK di perbatasan Gresik-Mojokerto, Jumat (17/6/2022), tak ada petugas kesehatan hewan di lokasi. Di sana hanya ada tiga anggota Polri, salah satunya Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Driyorejo Inspektur Polisi Satu, Teguh P. Berbeda dengan di Bangkalan, pos penyekatan PMK di tempat ini tidak berdiri sendiri.
Pos ini "numpang" dan jadi satu dengan pos Polantas Simpang Empat Legundi. Kalau saja tak ada spanduk bertuliskan "Pos Sekat PMK Polres Gresik", bakal sulit mengetahui ada pos pengawasan PMK di sana. Menurut Teguh, sebenarnya ada petugas kesehatan hewan di pos ini. Hanya saja, petugas datang pada jam-jam tertentu saja. "Yang punya gawe kan sebenarnya dinas pertanian, kami dari Polri sifatnya cuma back up," ujarnya.