Kawasan hutan konservasi yang dibalak secara liar kini banyak beralih menjadi perkebunan warga. Proses jual beli untuk pengelolaan lahan tersebut melanggengkan perambahan hutan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA, ADITYA DIVERANTA, FAJAR RAMADHAN, PANDU WIYOGA, INSAN ALFAJRI, FABIO MARIA LOPES COSTA, HARRY SUSILO
·6 menit baca
RIAN SEPTIANDI
Perkebunan sayuran masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat di kaki Gunung Kerinci, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, Sabtu (14/5/2022). Jika kita melenceng sedikit saja ke kiri dan kanan saat mendaki melalui pintu rimba maka akan.menjumpai betapa luasnya kebun sayuran dalam kawasan konservasi.
JAKARTA, KOMPAS-Hutan di sejumlah area konservasi dirambah melalui transaksi ilegal. Awalnya hutan tersebut dibalak secara liar. Bekas arealnya lalu dibuka menjadi kebun dan pengelolaannya berpindah tangan melalui proses jual beli.
Investigasi harian Kompas di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Sumatera Barat dan Jambi, menemukan terjadinya transaksi ilegal untuk garapan kebun di area yang seharusnya terlarang dijadikan perkebunan. Ada belasan hektar hutan TNKS di dekat Nagari Gambir Sungai Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar yang dirambah. Hutan berada di perbukitan sebelah utara jalan raya penghubung Pesisir Selatan dan Kerinci.
Awalnya pembalak membuka hutan TNKS untuk diambil kayunya. Setelah kayu-kayu besar dibabat habis, perambah menjual hutan yang sudah gundul kepada warga. Lahan itu kemudian dijadikan areal pertanian dan kebun.
RIAN SEPTIANDI
Perkebunan sayuran masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat di kaki Gunung Kerinci, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, Sabtu (14/5/2022). Jika kita melenceng sedikit saja ke kiri dan kanan saat mendaki melalui pintu rimba maka akan.menjumpai betapa luasnya kebun sayuran dalam kawasan konservasi.
Kini, hutan TNKS di Nagari Gambir Sungai Sako Tapan yang digunduli itu telah dijual oleh perambah kepada 10 orang pembeli. Salah satu pembeli lahan ilegal adalah Budi (30). Enam bulan lalu, ia membeli lahan seluas 1,5 hektar dengan harga Rp 5 juta.
"Waktu saya beli lahan itu bentuknya opuh (semak belukar). Rencananya mau saya tanami kopi dan kulit (kayu) manis," kata Budi, Mei lalu.
Budi tidak memiliki sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan lahan dengan kontur berbukit tersebut. Namun, ia mengaku diberi surat sebagai bukti jual beli tanah oleh perambah.
“Saya baru pindah dari Aceh ke sini jadi saya beli lahan untuk kebun daripada (sehari-hari) cuma di rumah. Kami petani, kalau enggak punya ladang mau bagaimana lagi,” kata Budi.
Ia mengaku tidak tahu bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan TNKS. Menurut dia, di sana tidak ada patok maupun papan yang menyebut wilayah itu bagian dari TNKS.
RIAN SEPTIANDI
Perkebunan sayuran masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat di kaki Gunung Kerinci, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, Sabtu (14/5/2022)
Terus meluas
Perambahan hutan TNKS bukan hanya terjadi di Sumbar, tetapi juga di Jambi. Bahkan, perluasan lahan pertanian di sana terus merambat hingga ke perut Gunung Kerinci. Jual beli lahan bekas kawasan hutan di sana sudah berlangsung sejak puluhan tahun lampau.
Sebuah gerbang besar dengan tulisan "Pintu Rimba" menyambut setiap orang yang akan mendaki Gunung Kerinci dari Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Tepat di sebelah kanan "Pintu Rimba", Syahban (22) sedang menyemprot pestisida ke rumput-rumput yang tumbuh di antara kentang.
Ia melangkah santai di antara pohon-pohon besar yang sudah mati tetapi masih kokoh berdiri. Di pohon-pohon kering itu, terpaku sejumlah papan peringatan bahwa kawasan itu berada dalam TNKS.
Ia sebenarnya paham lahan itu berada dalam kawasan TNKS. "Hutan ini sudah dibuka jadi ladang dari zaman bapak atau kakek saya dulu. Saya cuma meneruskan," katanya.
KOMPAS
Bagi para pendaki Gunung Kerinci, nama Pintu Rimba tidaklah asing. Saat melangkahkan kaki melewati Pintu Rimba, seolah kita sedang memasuki rimba hutan yang terjaga. Namun, jika menyimpang sedikit saja ke kiri atau kanan jalur, maka hutan rimba seakan hanya ilusi. Tidak ada lagi pepohonan lebat yang menjadi naungan bagi hewan hutan. Sebagai gantinya, kebun sayuran menghampar luas.
Harga lahan seperti ladang milik Syahban terbilang cukup tinggi. Untuk ukuran ladang dengan luas 324 meter persegi biasanya dijual antara Rp 30 juta sampai Rp 40 juta.
Syahban menambahkan, saat ini hutan TNKS di bagian atas juga terus dirambah. Hutan yang baru dibuka dijual Rp 10 juta per 324 meter persegi. "Kalau lahan yang baru dibuka memang jauh lebih murah karena pembeli masih harus membersihkan dari kayu-kayu yang baru ditebang," ujarnya.
Kalau lahan yang baru dibuka memang jauh lebih murah karena pembeli masih harus membersihkan dari kayu-kayu yang baru ditebang
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar TNKS Teguh Ismail mengakui maraknya perambahan di TNKS. Proses hukum terhadap pelaku diupayakan bila petugas mendapat bukti.
Teguh menjelaskan, sejak beberapa tahun belakangan kelompok masyarakat mulai dilibatkan dalam upaya penanaman hutan yang telah terdegradasi. Salah satunya di Desa Kebun Baru dan Desa Girimulyo, Kabupaten Kerinci. "Kami bekerja sama dengan enam kelompok di kedua desa itu. Setiap kelompok bekerja memulihkan 25 hektar hutan yang terdegradasi," katanya.
Sementara itu, menanggapi laporan terjadinya pembalakan liar di Nagari Sungai Gambir Sako, Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Bidang Wilayah II TNKS Sumbar Ahmad Darwis mengatakan, timnya telah mengecek laporan dari warga atas nama Yaparuddin dan Eri Chan Pasnepil. Hasil pengecekan timnya menurut Darwis, tunggul kayu ilegal yang ditemukan warga berada luar kawasan TNKS. Namun Darwis mengakui ada juga temuan tunggul kayu di dalam kawasan TNKS yang berjarak 79 meter dari batas kawasan.
Menurut Darwis, patroli petugas TNKS pada 16 Mei lalu di Nagari Sungai Gambir Sako juga menemukan perambahan seluas 0,25 hektare namun pelakunya tidak ditemukan. Terkait tindakan hukum terhadap pembalak liar, Darwis menuturkan, November tahun lalu petugas TNKS bersama Polda Sumbar menangkap truk yang memuat 7 meter kubik kayu ilegal di Nagari Sungai Gambir Sako. Namun pelaku yang ditangkap, menurut Darwis, divonis bebas di pengadilan.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Kebun tanaman sayuran yang digarap IR di hutan lindung penyangga Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, di Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, di dekat Danau Ciharus, dipotret pada Minggu (29/5/2022).
Menjadi kebiasaan
Transaksi ilegal yang melanggengkan perambahan hutan konservasi untuk kebun sayur juga menjadi kebiasaan di hutan lindung penyangga kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang Jawa Barat. Para penggarap mengalihkan hak bercocok tanam di dalam areal hutan lindung melalui transaksi jual beli.
Salah seorang petani, DN (60), bercocok tanam di dekat akses menuju Danau Ciharus. Dia mengaku sudah tiga tahun menggarap lahan seluas 300 tumbak atau 4.200 meter persegi (satu tumbak sama dengan 14 meter persegi). DN menebus lahannya dari orang lain.
Dari kebun DN, berjalan ke arah hutan yang masih lebat dengan pohon, ada lagi lahan terbuka untuk perkebunan di bagian yang lebih tinggi. Penggarapnya, IR (38), menanami sekitar satu hektar tanah dengan komoditas kol, bibit cabai, kacang, dan buncis. Dia mengaku bercocok tanam di sana baru empat bulan. Lahan itu dipinjamkan kenalannya, berinisial AE.
AE memperoleh lahan garapan sekitar satu hektar dari orang lain. Namun, IR secara tidak langsung terlibat transaksi antara AE dan penggarap sebelumnya. “Yang ini, Rp 5,7 juta. Saya yang ngasih uangnya,” tuturnya.
RIAN SEPTIANDI
Perkebunan sayuran diantara pohon hutan pinus di Hutan Lindung milik Perum Perhutani, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (1/6/2022). Banyak poho pinus yang di pangkas hingga ditebang agar sayuran tumbuh subur. Sebagian perkebunan ini bahkan telah merambah kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang.
Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan dan Perhutanan Sosial Kesatuan Pemangkuan Kehutanan Garut Tatang Subara menjelaskan, masyarakat diberi hak mengelola kawasan hutan lindung melalui sistem kemitraan Pemanfaatan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Dalam PHBM ini masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) diikat melalui perjanjian kerjasama dengan Perum Perhutani.
Perjanjian kerja sama juga mengatur tentang larangan memindahtangankan hak pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung. Klausul ini semestinya tertuang dalam Aturan Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LMDH. "Memindahtangankan garapan dalam klausanya ada. Tidak boleh. Tapi kalau ada kondisi seperti itu di lapangan itu tergantung dari AD/ART LMDH," katanya.
RIAN SEPTIANDI
Lokasi perambahan di Gunung Rakutak Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat seperti terlihat pada Minggu (29/05/2022).
Terkait adanya transaksi ilegal untuk berkebun di kawasan konservasi Kawah Kamojang, Pelaksana Harian Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Himawan Sasongko, menuturkan, sudah mengendus pola itu. “Saya tidak denial (menyangkal), kami sendiri dari beberapa laporan dapatkan hal-hal seperti itu,” tutur Himawan.
Namun, BKSDA sebisa mungkin menggandeng masyarakat dan petani untuk sukarela menghentikan perambahan dan aktif memulihkan hutan lewat kemitraan konservasi. “Saya sudah berada di mana-mana ya, di beberapa provinsi, sudah sering menjarain orang. Ternyata, itu bukan solusi,” kata Himawan.
KOMPAS
Lokasi banjir Majalaya, Kabupaten Bandung, dan hulu Sungai Ciharus, cikal bakal Sungai Citarum, berjarak sekitar 13 km.Sementara hulu Sungai Cikamiri dengan Kabupaten Garut berjarak sekitar 17 km. Akan tetapi, hubungan alam keduanya begitu dekat. Kerusakan kawasan konservasi Kawah Kamojang dan hutan lindung yang menjadi hulu Sungai Cikamiri dan Ciharus Citarum begitu nyata.