Kosmetik Ilegal Bermerkuri Dijual Bebas di Pasaran
Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan masih beredar bebas baik di pasar luring maupun kanal daring. Sebagian mengandung bahan berbahaya.
JAKARTA, KOMPAS — Tak hanya praktik kecantikan ilegal yang banyak tersebar, kosmetik dan berbagai produk kecantikan dengan kandungan bahan berbahaya juga mudah ditemukan di Jakarta dan sekitarnya. Produk kosmetik seperti krim kulit dengan kandungan bahan penyebab kanker dan cacat pada janin dengan bebas dijual di pasaran.
Investigasi Kompas mengungkap betapa bebasnya kosmetik dan produk kecantikan dengan bahan berbahaya dijual di Jakarta dan sekitarnya. Produk-produk yang mengancam keselamatan manusia ini juga mudah ditemukan di berbagai lapak pasar daring. Sepanjang Maret 2022, tim menelusuri berbagai merek produk kecantikan yang terdaftar pada publikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tentang kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya.
Krim merek HN dan Temulawak New Day & Night teridentifikasi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Merkuri bersifat karsinogenik (penyebab kanker) dan teratogenik (penyebab cacat pada janin).
Di pusat grosir Asemka di Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022), sejumlah kios menjual krim wajah bermerek HN. Sementara di Pasar Baru Jakarta Pusat, krim wajah merek Temulawak New Day & Night juga dijual bebas di sejumlah kios. Padahal dari publikasi Badan POM di akun media sosial resminya, krim merek HN dan Temulawak New Day & Night teridentifikasi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Merkuri bersifat karsinogenik (penyebab kanker) dan teratogenik (penyebab cacat pada janin).
Dua krim HN yang dijual di Asemka berwadah putih polos. Tidak ada nomor notifikasi izin edar Badan POM ataupun tanggal kedaluwarsa. Bahkan krim tersebut tidak memiliki label jenama. Hanya ada keterangan siang dan malam di bagian tutup krim.
Dari penelusuran di kios-kios kosmetik di lantai dasar Pusat Grosir Asemka, krim HN dengan mudah ditemukan. Para penjaga kios mengaku banyak konsumen mencari krim HN. ”Banyak yang cocok,” kata salah satu penjaga kios.
Selain krim wajah dengan kandungan bahan berbahaya, di Asemka juga dengan mudah ditemukan kosmetik dan produk kecantikan tanpa nomor notifikasi izin edar Badan POM, informasi komposisi bahan dan tanggal kedaluwarsa seperti krim bermerek Wallet Super Gold. Merek ini terdiri atas tiga macam produk, yakni krim malam, krim siang, serta satu sabun batang mungil. Namun, terdapat inkonsistensi penulisan jenama. Jika pada dua krim tertulis Wallet Super Gold di label kemasan, bungkus sabun bertuliskan Super Walet Soap.
Kosmetika ilegal juga beredar bebas di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat seperti terlihat pada Minggu (27/3/2022) siang. Saat sedang melewati deretan kios semipermanen di sana, penjaga kios yang mengaku bernama Aji dengan sigap menawarkan krim pemutih tubuh bernama Temulawak New. Krim tersebut dibungkus menggunakan kardus kotak berwarna kuning dengan corak hijau. Terdapat segel di tutupnya meski tidak lagi merekat dengan sempurna.
Di dalamnya berisi dua krim yang digunakan untuk siang dan malam. Krim seharga Rp 45.000 ini diklaim dapat memutihkan, mencerahkan, dan menghilangkan flek hitam pada kulit. Di kardus maupun kemasan krim tidak tercantum nomor notifikasi izin edar Badan POM dan tanggal kedaluwarsa. Hanya terdapat keterangan produk tersebut diimpor oleh sebuah perusahaan asal Penang, Malaysia.
Dari publikasi Badan POM, krim merek Temulawak ini dinyatakan mengandung merkuri. Selain krim Temulawak, Aji juga menawarkan krim bernama Collagen Plus. Krim seharga Rp 25.000 ini berwadah putih dengan tutup berwarna pink. Krim dibungkus dengan kardus berwarna putih tanpa nomor notifikasi izin edar Badan POM, tanggal kedaluwarsa, ataupun pengimpor.
Aji mengaku membeli krim Temulawak New dan Collagen Plus dari Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat, dalam jumlah lusinan. Dia juga bisa menerima pesanan dari pembeli.
Penelusuran di Pasar Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/3/2022), kosmetik bermerkuri seperti HN juga dengan mudah ditemukan.
Izin fiktif
Di antara merek-merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, izin edar yang tertera pada kemasan kosmetik tersebut ternyata fiktif. Pada kardus kemasan Temulawak New, terdapat nomor izin edar MAL 03040088K untuk memperkuat promosi penjual bahwa produk itu diimpor Malaysia. Namun, dari publikasi informasi Badan POM, ternyata itu nomor izin edar fiktif.
Direktur Pengawasan Kosmetik Badan POM Arustiyono menuturkan, merkuri dilarang jadi bahan kosmetik karena sangat berbahaya bagi manusia. Sepanjang tahun 2020, Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM juga menemukan pelanggaran ketidakpatuhan pelaku usaha produk kosmetik. Terkait pemeriksaan sarana produksi kosmetika, ditemukan 19 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK), dengan rincian 3 persen mengandung bahan berbahaya (BB), 35 persen tidak memiliki izin edar, serta 62 persen belum menerapkan aspek CPKB (cara pembuatan kosmetik yang baik) secara konsisten (Kompas, 13/3/2022).
Arustiyono menuturkan, pemeriksaan melalui laman cekbpom.pom.go.id serta aplikasi ponsel BPOM Mobile akan menunjukkan apakah kosmetik berizin edar, bertanggal kedaluwarsa, diproduksi di mana dan oleh siapa. ”Pilih kosmetik yang terdaftar di Cek BPOM. Cek nomor barcode di kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsanya. Kalau periksa dari kanal resmi, info itu harusnya ada semua,” kata Arustiyono.
Menurut Arustiyono, sumber produk ilegal itu kebanyakan barang impor. Penduduk banyak serta konsumsi produk kecantikan yang besar membuat Indonesia menjadi incaran produsen di negara-negara lain.
”Kita di Asia Tenggara ini dikelilingi oleh negara yang kosmetiknya banyak mengandung bahan berbahaya. Indonesia yang berpenduduk banyak jadi incaran negara-negara itu,” ujar Arustiyono.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso menyebutkan, terdapat dua sumber peredaran kosmetik ilegal. Pertama adalah produk-produk kecantikan yang masuk ke Indonesia secara tak resmi. Kedua, produk tiruan dari jenama resmi berizin edar.
Sejumlah kosmetik dari luar negeri masuk ke Indonesia lewat beragam jalur di luar pengawasan otoritas. Salah satu jalurnya jasa titipan dari negara-negara di Asia yang kemudian dijual di kanal e-dagang.
”Dari e-commerce itu kan, masuknya bisa dari mana saja. Dari China, Thailand, atau negara lainnya, produk itu kadang belum terpantau Badan POM,” ujar Sancoyo.
Selain produk ilegal, Sancoyo mengakui, produk imitasi juga kerap beredar. Ia beberapa kali mendapati produk anggota Perkosmi yang berizin resmi ikut dipalsukan lalu dijual secara daring.