Lewat beragam siasat, pelaku praktik kecantikan ilegal menjerat sejumlah konsumen perempuan. Alih-alih menjadikan cantik pasiennya, layanan itu justru menimbulkan risiko kesehatan yang fatal.
Oleh
FRD/DIV/SKA/JOG/ILO
·6 menit baca
TIM INVESTIGASI KOMPAS
Ruangan tempat Inah melakukan layanan kecantikan di rumahnya di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (28/3/2022). Inah yang mengaku sebagai bidan melakukan tindakan infus pemutih di rumahnya. Padahal, praktik tersebut semestinya di bawah pengawasan dokter.
JAKARTA, KOMPAS — Praktik kecantikan ilegal tersebar di Jakarta dan sekitarnya. Lewat penawaran harga terjangkau dan instan, perempuan yang ingin memiliki paras dan tubuh lebih menawan diperdaya. Hasil investigasi Kompas mengungkap, betapa serampangannya praktik kecantikan ilegal dalam melayani konsumen.
Korban dari praktik kecantikan ilegal merentang, dari kalangan masyarakat atas hingga bawah. Dari yang berprofesi dokter sampai buruh pabrik.
KOMPAS
Praktik ilegal seperti Windi juga jamak ditemukan di Jakarta dan sekitarnya. Para korban terpedaya cara instan mempercantik diri, ditambah dengan harga yang terjangkau. Tindakan medis kecantikan yang seharusnya hanya bisa dilakukan dokter, justru dijalankan oleh seseorang yang bukan dokter. Bahkan, dilakukan oleh orang tanpa latar belakang medis sama sekali.
Praktik kecantikan ilegal telah merenggut nyawa Rahayu (34), pekerja malam di Jakarta, 19 Februari 2022 silam. Rahayu tewas sehari setelah menjalani penyuntikan silikon cair pada payudaranya di sebuah hotel. Dua hari kemudian, polisi menangkap RR alias Windi (54), transpuan, yang menyuntikkan filler dengan memasukkan silikon cair ke dada Rahayu.
Saat ditemui, Windi mengakui sudah menjalani praktik ilegal ini selama 33 tahun. Dia mendapatkan pengetahuan mengenai filler payudara dari rekannya sesama transpuan. Silikon cair dibeli di toko kimia.
Windi memanfaatkan testimoni mulut ke mulut dari pelanggannya untuk menggaet konsumen baru. Dia menawarkan harga Rp 4 juta bagi konsumen yang menggunakan jasanya lebih dari sekali. Sementara konsumen baru dikenai tarif Rp 8 juta. Setidaknya, 2-3 permintaan dia layani per bulan. Permintaan tak hanya datang dari Jakarta dan sekitarnya, tapi juga Bali.
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN
Tersangka kasus penyuntikan filler payudara, RR (54) alias Windi, saat diinterogasi oleh penyidik Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat pada Jumat (18/3/2022).
Janggal
Tawaran menggiurkan klinik kecantikan kadang membuat konsumen tepedaya. RA, dokter di Tangerang, sempat melakukan bedah kosmetik di sebuah klinik di Jakarta Utara pada Desember 2020 silam. RA mengira dokter yang melakukan operasi terhadapnya adalah spesialis bedah plastik. Nyatanya dokter yang melakukan operasi kelopak mata (blepharoplasty) RA hanya dokter umum.
Awalnya RA mendapat rekomendasi dari rekannya yang merupakan anak dari dokter di klinik tersebut. RA baru merasa janggal ketika menjalani operasi karena tidak memenuhi standar prosedur. Tidak ada formulir persetujuan tindakan medis, pengecekan data rekam medis, dan pengecekan tekanan darah sebelum operasi.
”Kalau saya sih subyektif ya. Kalau obyektif kan cacat permanen tuh. Untungnya sih enggak. Tapi kalau di saya ngeganjel. Saya udah sempat ke dokter spesialis bedah plastik juga untuk nanya keluhan mengganjal ini normal atau enggak. Ada satu yang bilang ini mungkin ototnya ketarik, kejahit istilahnya. Jadi ngeganjel kalau lihat ke atas,” kata RA.
TIM INVESTIGASI KOMPAS
Bagian belakang rumah mewah sekaligus klinik kecantikan di Jakarta Utara, Rabu (9/2/2022), terlihat sedang dibangun. Di tempat ini, seorang mantan pasien mengatakan pernah menjalani tindakan operasi kelopak mata, tetapi dilayani dokter umum.
Saat didatangi pada awal Februari 2022, klinik yang berupa rumah mewah seluas 1.000 meter persegi tersebut, tak terlihat tanda-tanda sebuah klinik kecantikan. Nomor surat izin praktik dan plang nama dokter tidak terpampang. Saat dicek di situs Konsil Kedokteran Indonesia, nama dokter pengelola klinik ini hanya dokter umum, bukan spesialis.
Praktik kecantikan ilegal yang ditemukan Kompas meliputi sejumlah tindakan medis bukan oleh dokter. Beberapa di antaranya oleh mereka yang sama sekali tidak memiliki latar belakang medis.
Menurut Ketua Dewan Kedokteran Estetik Indonesia Prof David S Perdanakusuma, hingga kini belum ada panduan resmi mengenai batasan tindakan estetik oleh dokter. Namun, operasi kelopak mata merupakan tindakan invasif yang menjadi wewenang dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik. ”Untuk dokter umum jelas tidak punya wewenang untuk sampai (tindakan) invasif,” katanya.
Selain itu, praktik kecantikan ilegal yang ditemukan Kompas meliputi sejumlah tindakan medis bukan oleh dokter. Beberapa di antaranya oleh mereka yang sama sekali tidak memiliki latar belakang medis.
Sebuah salon di daerah Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, misalnya, menawarkan jasa infus pemutih (infuse whitening) dengan kisaran harga Rp 300.000 hingga Rp 600.000 tergantung paket. Sebagai perbandingan, rata-rata jasa layanan praktik infus pencerah kulit di klinik kecantikan dengan dokter praktik bertarif Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.
TIM INVESTIGASI KOMPAS
Rumah Inah (32) di wilayah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, saat dikunjungi pada Senin (28/3/2022). Rumah ini menjadi tempat Inah menjalankan layanan kecantikan ilegal.
Selain infus pemutih, salon ini menawarkan layanan lain seperti, suntik pelangsing, sulam alis, dan sambung bulu mata. Salon tersebut menawarkan jasa praktik kecantikan melalui media sosial Facebook.
Untuk menarik calon pasien, Inah, pemilik salon, menawarkan harga promo dengan memberikan potongan harga jika layanan dilakukan di hari yang sama saat konsumen menanyakan jasa tersebut. Setidaknya ada 7-8 orang, kebanyakan perempuan, yang ditangani dalam sehari. Mereka datang bergantian, tergantung jadwal yang disepakati dengan Inah.
Inah bukan dokter. Namun, dia mengaku sebagai bidan yang pernah bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi.
Suntikan infus pemutih itu dilakukan di sebuah ruangan bagian depan rumah Inah. Untuk layanan tersebut, pasien akan diberi cairan natrium klorida (NaCl) melalui infus. Cairan itu kemudian dicampur dengan obat pemutih.
Inah menyuntikkan infus pemutih dan memasukkan obat ke tubuh pasien secara mandiri. Tidak ada pengawasan dokter. Sebelum melakukan tindakan infus pemutih, konsumen tidak diberi surat persetujuan tindakan medis.
Komplikasi tinggi
Menurut dokter spesialis kulit dan kecantikan Listya Paramita, pemberian infus untuk mencerahkan kulit semestinya membutuhkan supervisi dokter. Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (4/4/2022), Inah mengakui dia membuka praktik di rumahnya tanpa diawasi dokter. Menurut dia, layanan infus pemutih sah dilakukan oleh bidan seperti dirinya. ”Siapa dokter yang bilang enggak boleh? Kalau saya sih boleh-boleh saja,” ungkapnya.
Praktik infus pemutih yang dilakukan Inah dikeluhkan Rika (20), pekerja pabrik di Bantargebang, Kota Bekasi. Pada November 2021, Rika menggunakan jasa Inah setelah membaca penawarannya melalui media sosial. Rika membayar Rp 900.000 untuk empat kali suntikan infus pemutih.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Rika Amelia
Infus pertama yang disuntikkan Inah ternyata berdampak berat. Infus yang dilanjutkan dengan suntik sebuah cairan ke tangan seketika membuat Rika lemas dan pusing. Kaki kanannya linu sehingga dia kesulitan berdiri selepas diinfus. Sepulangnya ke rumah, dia muntah-muntah dan lemas. Pemberian infus juga menyebabkan tangannya bengkak sehingga sempat dirawat di rumah sakit.
Selain filler payudara dan infus pemutih, praktik kecantikan ilegal dan serampangan lainnya adalah sulam lesung pipi. Sebuah salon di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, menawarkan sejumlah layanan kecantikan melalui media sosial, termasuk layanan sulam lesung pipi bertarif Rp 500.000. Amel, orang yang melakukan tindakan sulam lesung pipi di salon itu, tidak berlatar belakang medis. Dia mengaku mendapatkan pengetahuan mengenai sulam lesung pipi dari hasil kursus dan pelatihan kecantikan.
TIM INVESTIGASI KOMPAS
Suasana ruang tindakan salon kecantikan Melstudio yang berlokasi di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/4/2022).
Sulam lesung pipi yang tidak dilakukan dokter membuat seorang ibu rumah tangga asal Cianjur, Jawa Barat, Iis Pera (23), mengalami infeksi di pipi. Pipinya bengkak dan bernanah. Iis Pera mengakses layanan sulam lesung pipi di sebuah studio sambung bulu mata (eyelash extension) di Jakarta Selatan, tahun 2019. Pera tahu tempat tersebut dari aplikasi percakapan. Menurut Pera, studio tempatnya melakukan sulam lesung pipi tersebut aktif di Facebook.
Anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Perapi) Jabodetabek Banten, dr Qori Haly, mengatakan, jika ada orang yang bukan dokter melainkan melakukan tindakan invasif yang seharusnya dilakukan dokter dapat berimplikasi fatal bagi kesehatan pasien. ”Itu komplikasinya akan sangat tinggi,” ujar Qori.