logo Kompas.id
InvestigasiPenyalur Jual Bebas Pupuk...
Iklan

Penyalur Jual Bebas Pupuk Subsidi

Sebagian penyalur resmi pupuk bersubsidi ternyata malah memberatkan petani. Mereka menjual pupuk dengan bebas tanpa mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK tani.

Oleh
ANDY RIZA HIDAYAT,DHANANG DAVID,IRENE SARWINDANINGRUM,INSAN ALFAJRI,RHAMA PURNA JATI
· 5 menit baca
Petani menanam padi di Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur (5/12/2021).
RIAN SEPTIANDI

Petani menanam padi di Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur (5/12/2021).

TUBAN, KOMPAS - Penyalur resmi diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja tanpa menggunakan KTP ataupun kartu tani.

Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.

Editor:
KHAERUDIN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000