Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Buka Pintu-pintu Perbatasan ke Gaza
Keputusan terbaru Mahkamah Internasional ini mengikat dan harus segera dilaksanakan oleh Israel.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
DEN HAAG, JUMAT — Mahkamah Internasional, Kamis (28/3/2024), memerintahkan Israel untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, termasuk membuka pintu-pintu gerbang perbatasan di wilayah enklave itu, guna melancarkan pasokan makanan, bahan bakar, dan kebutuhan pokok lainnya bagi warga Gaza. Keputusan pengadilan internasional ini mengikat dan harus segera dilaksanakan.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), atau juga kerap disebut ”pengadilan dunia”, telah mengeluarkan dua putusan sela atas kasus pengaduan yang diajukan Afrika Selatan. Negara ini menuding Israel melakukan genosida dalam serangan militer ke Gaza sebagai balasan atas serangan kelompok Hamas ke Israel, 7 Oktober 2023. Israel membantah tudingan Afsel.
Keputusan terbaru ICJ yang dikeluarkan, Kamis, merupakan jawaban atas permintaan Afsel agar ICJ kembali mengeluarkan putusan sela. Dalam tuntutannya, Afsel meminta ICJ mengeluarkan perintah gencatan senjata di Gaza untuk mencegah bencana kelaparan meluas di wilayah itu.
ICJ menegaskan, putusan sela tersebut mengikat secara hukum (legally binding) dan harus dilaksanakan Israel dengan segera. Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk segera memastikan militernya tidak mengambil tindakan-tindakan yang mengancam hak-hak warga Palestina yang diatur dalam Konvensi Genosida, termasuk menghalang-halangi pasokan bantuan kemanusiaan.
ICJ menyatakan, Israel harus melaporkan pelaksanaan putusan sela tersebut dalam sebulan ke depan. ”Israel harus… mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk memastikan, tanpa penundaan… penyediaan tanpa hambatan… layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza,” kata ICJ.
Para hakim ICJ menyatakan, langkah-langkah itu termasuk menyediakan kebutuhan makanan, air, listrik, bahan bakar, tempat tinggal, pakaian, perlengkapan kebersihan dan sanitasi, serta pasokan medis dan perawatan medis bagi semua warga Palestina di seluruh wilayah Gaza. ”Warga Palestina di Gaza tidak lagi menghadapi bahaya kelaparan, tetapi kelaparan itu sudah terjadi,” kata ICJ yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu.
Situasi kemanusiaan di Gaza terus memburuk sebagai dampak perang Hamas-Israel. Data Kementerian Kesehatan di Gaza menunjukkan, serangan balasan itu sampai saat ini menewaskan 32.552 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Adapun di Israel, data resmi menyebutkan, 1.160 warga sipil Israel tewas akibat serangan Hamas. Hamas juga menyandera sekitar 250 warga Israel. Sekitar 100 orang telah dibebaskan pada saat jeda pertempuran akhir November 2023. Israel meyakini, 130 orang di antaranya masih berada di Gaza, termasuk 34 orang yang diperkirakan tewas.
Banyaknya korban tewas dan situasi kemanusiaan yang memburuk mendorong Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza yang dibantah keras oleh Israel.
Afrika Selatan juga menyatakan, Israel telah melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida PBB tahun 1948, dan mendesak ICJ untuk mengeluarkan perintah gencatan senjata di Gaza.
ICJ dalam keputusan pada 26 Januari 2024 memerintahkan Israel untuk melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya genosida di Jalur Gaza. Pengadilan juga memutuskan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza.
Dalam perkembangan, Israel masih terus menyerang Gaza, bahkan serangan itu sampai ke Rafah di Gaza selatan tempat pengungsian warga Palestina. Dengan mengutip adanya serangan ke Rafah, Afrika Selatan kemudian menindaklanjuti dengan meminta ICJ mengeluarkan keputusan tambahan kepada Israel. Pretoria mendesak pengadilan untuk menerapkan langkah-langkah darurat untuk menyelamatkan warga Palestina di Gaza yang sudah sekarat karena kelaparan.
Pada Kamis kemarin, para hakim ICJ mengatakan, keputusan yang diambil pada Januari 2024 ”belum sepenuhnya mencakup konsekuensi yang timbul dari perubahan situasi sehingga membenarkan langkah-langkah modifikasi ini”.
Afsel memuji keputusan terbaru ICJ tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan yang signifikan.
Badan amal Dokter Lintas Batas (MSF) menyatakan, belum ada perubahan di lapangan sejak keluarnya resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata di Gaza. Pada Kamis kemarin, pertempuran masih terjadi di dekat sebuah rumah sakit di Gaza.
Dewan Keamanan PBB pada Senin (25/3/2024) untuk pertama kalinya mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera antara Hamas dan Israel di Gaza. Seruan itu juga mencakup pembebasan sandera warga Israel di Gaza tanpa syarat dan percepatan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Presiden Internasional MSF Christos Christou kepada AFP mengatakan, yang dibutuhkan adalah gencatan senjata segera dan jangka panjang, penghentian semua serangan terhadap instalasi dan personel medis, dan ”bantuan kemanusiaan tanpa hambatan di Gaza”. (AP/AFP)