logo Kompas.id
InternasionalMengadili Israel di Pengadilan...
Iklan

Mengadili Israel di Pengadilan Dunia

Meski tak mengikat, pendapat Mahkamah Internasional menjadi fondasi penting dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM, HELENA F NABABAN
· 6 menit baca
Sebuah bendera Palestina berkibar di luar pelataran gedung Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024, selama berlangsung persidangan bersejarah mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.
AP PHOTO/PETER DEJONG

Sebuah bendera Palestina berkibar di luar pelataran gedung Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024, selama berlangsung persidangan bersejarah mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Mahkamah Internasional, yang juga disebut Pengadilan Dunia, menjadi ajang mengadili Israel dalam dengar pendapat yang digelar sepekan terakhir. Puluhan negara mendorong pengadilan tertinggi di Perserikatan Bangsa-Bangsa itu untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal itu adalah Israel harus hengkang dari wilayah Palestina.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memberikan pernyataan kuat di depan panel 15 hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Jumat (23/2/2024), atau hari kelima sidang.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000