Indonesia Ingatkan Komunitas Internasional Hentikan Israel
Israel tidak boleh terus melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia menegaskan memiliki yurisdiksi untuk memberikan fatwa hukum atas pendudukan Israel di wilayah Palestina. Indonesia juga memandang Israel melakukan apartheid di Palestina dan segala kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional.
Pandangan itu disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi, Jumat (23/2/2024), di Den Haag, Belanda. Retno menghadiri sidang Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengagendakan penyampaian pendapat 51 negara soal pendudukan Israel di Palestina.
Retno mengatakan, tidak ada alasan apa pun bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi. Indonesia menilai, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB.
Retno mengungkapkan, pandangan yang bersifat menyarankan itu tidak ditujukan untuk mengambil keputusan akhir dari konflik saat ini. Solusi hanya dapat diambil melalui perundingan.
Bagi Indonesia, Israel terus melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum internasional. Retno menguraikan pelanggaran itu dengan mempertimbangkan bahwa pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.
Israel, menurut Indonesia, telah melakukan aneksasi terhadap bangsa Palestina. ”Pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya bersifat sementara, tetapi Israel telah menjadikannya bagian dari wilayah sendiri,” ucap Retno.
Israel juga terus memperluas wilayahnya, bahkan mencaplok wilayah Palestina dan memindahkan secara paksa penduduk Palestina dari wilayah pendudukan. ”Ini sangat berlawanan dengan dasar dari hukum kemanusiaan,” jelasnya.
Indonesia juga menilai Israel melakukan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina di wilayah pendudukan Palestina. ”Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” katanya.
Selanjutnya, Indonesia menegaskan, Israel tidak boleh terus melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya. Indonesia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar kepada ICJ terkait pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Menurut Retno, pandangan lisan itu merupakan pandangan yang diminta ICJ dari 52 negara dan tiga organisasi internasional. Pandangan lisan diminta supaya ICJ bisa memberikan fatwa hukum tidak mengikat tentang konsekuensi hukum atas kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan di Palestina. Pandangan lisan itu disampaikan dalam persidangan ICJ yang berlangsung dalam sepekan ini.
Ini kedua kalinya PBB meminta pendapat hukum dari ICJ tentang pendudukan Israel di wilayah Palestina. Pada 2004, Majelis Umum meminta pendapat terkait hal yang sama. Ketika itu, ICJ menyebut tembok pemisah yang dibangun Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan harus dihancurkan. Namun, sampai hari ini tembok itu masih berdiri.