Di Sidang ICJ, Palestina Tuding Israel Menjajah dan Apartheid
ICJ menggelar sidang selama sepekan tentang implikasi hukum atas pendudukan Israel sejak tahun 1967.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
DEN HAAG, SENIN — Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menuding Israel melakukan penjajahan dan apartheid terhadap rakyat Palestina. Ia mendesak Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menyatakan pendudukan Israel ilegal dan memerintahkan penghentian pendudukan.
”Rakyat Palestina mengalami penjajahan dan apartheid. Banyak orang sangat marah dengan kata-kata itu. Mereka seharusnya marah karena kenyataan yang kami alami,” kata Maliki dalam sesi pembukaan sidang dengar pendapat di ICJ di Den Haag, Belanda, Senin (19/2/2024).
ICJ menggelar sidang selama sepekan tentang implikasi hukum atas pendudukan Israel sejak tahun 1967, khususnya di Tepi Barat dan Jerusalem Timur. Sebanyak 52 negara, termasuk Amerika Serikat, Rusia, dan China, akan memberikan pendapat dalam sidang tersebut.
Indonesia dijadwalkan akan memberikan pendapat pada Jumat (23/2/2024). Pandangan Indonesia akan disampaikan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. Beberapa negara Arab turut berpartisipasi antara lain Qatar, Arab Saudi, Mesir, Aljazair, Uni Emirat Arab, Jordania, Libya, Kuwait, dan Lebanon.
Meskipun tidak mengikat, pendapat ICJ menjadi penting di tengah tekanan hukum dari komunitas internasional atas Israel soal perang di Gaza. ”Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang disangkal. Sudah terlalu lama hak keadilan rakyat Palestina disangkal. Sudah saatnya menghentikan standar ganda yang menyandera rakyat kami terlalu lama,” ujar Maliki.
Pada Desember 2022, Majelis Umum PBB meminta ICJ memberikan fatwa hukum tidak mengikat tentang konsekuensi hukum yang muncul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan di Palestina, termasuk Jerusalem Timur. Ada dua pertanyaan yang diajukan Majelis Umum untuk dipertimbangkan ICJ.
Rakyat Palestina mengalami penjajahan dan apartheid. Banyak orang sangat marah dengan kata-kata itu. Mereka seharusnya marah karena kenyataan yang kami alami.
Pertama, tentang konsekuensi hukum dari “pelanggaran terus menerus oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”. Ini terkait pendudukan berkepanjangan, pembangunan permukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina sejak 1967.Selain itu, pelanggaran juga terkait langkah-langkah yang bertujuan menggantikan komposisi penduduk, karakter, dan status Kota Suci Jerusalem.
Pada Juni 1967, Israel menghancurkan sejumlah negara Arab dalam Perang Enam Hari. Israel merebut Tepi Barat dan Jerusalem Timur dari Jordania, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, serta Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir. Israel lantas mulai menghuni wilayah seluas 70.000 kilometer persegi yang direbutnya itu. PBB menyatakan pendudukan wilayah Palestina ilegal.
Kedua, ICJ harus memberikan fatwa tentang bagaimana tindakan Israel memengaruhi status hukum pendudukan itu serta konsekuensinya bagi PBB dan negara-negara lain. ICJ akan memutuskan kasus itu, kemungkinan pada akhir tahun ini.
Ini kedua kalinya PBB meminta pendapat hukum dari ICJ tentang pendudukan Israel di wilayah Palestina. Pada 2004, Majelis Umum telah meminta pendapat terkait hal yang sama. Ketika itu, IC menyebut tembok pemisah yang dibangun Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan harus dihancurkan. Namun, sampai hari ini tembok itu masih berdiri.
Clive Baldwin, penasihat hukum senior Human Rights Watch (WRH), menyatakan, sidang di ICJ kali ini harus menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan Pemerintah Israel terhadap warga Palestina, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan akibat apartheid dan penganiayaan. Ia mengatakan, meskipun tidak mengikat, fatwa hukum ICJ dapat mempunyai otoritas moral dan hukum yang besar. Pada akhirnya pendapat itu bisa dimasukkan sebagai bagian hukum internasional.
Sidang dengar pendapat ICJ ini terpisah dengan sidang gugatan genosida oleh Israel yang diajukan Afrika Selatan. Pretoria menggugat Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan perang yang berkobar di Gaza. Pada akhir Januari, ICJ memerintahkan Israel melakukan segala hal guna mencegah genosida di Gaza. (AFP/AP/REUTERS)