Makan anjing menjadi hal haram menurut hukum Korsel. Ada sanksi penjara tiga tahun atau denda hingga 30 juta won.
Oleh
KRIS MADA
·2 menit baca
SEOUL, SELASA — Parlemen Korea Selatan akhirnya mengesahkan aturan larangan memakan daging anjing. Peternakan dengan tujuan menghasilkan anjing untuk dikonsumsi serta rumah potong anjing juga dilarang. Pelanggar aturan bisa dipenjara tiga tahun.
Seluruh 208 peserta sidang parlemen Korsel pada Selasa (9/1/2024) mendukung rancangan undang-undang soal larangan itu. Kubu oposisi Korsel pun mendukung larangan itu. ”Sekarang tidak ada lagi pembenaran untuk ejekan kita negara pemakan anjing,” kata inisiator RUU itu, Thae Yong-ho, selepas sidang di Seoul.
Mayoritas orang Korea menolak memakan anjing dan mau penderitaan itu dijadikan bagian sejarah. Hari ini pembuat kebijakan bertindak jelas untuk mewujudkan itu.
Akan ada masa tenggang tiga tahun sampai UU itu berlaku penuh. Masa tenggang dimulai setelah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.
Setelah diberlakukan, makan anjing menjadi hal haram menurut hukum Korsel. Ada sanksi penjara tiga tahun atau denda hingga 30 juta won bagi pelanggar aturan itu.
Reaksi
Pengesahan di parlemen mendapat beragam reaksi. Para pendukung RUU itu menyebut pengesahan tersebut saat bersejarah. ”Kita mencapai titik mayoritas orang Korea menolak memakan anjing dan mau penderitaan itu dijadikan bagian sejarah. Hari ini pembuat kebijakan bertindak jelas untuk mewujudkan itu,” kata Direktur Eksekutif Humane Society International Jung Ah Chae.
Walau dinilainya terlambat, ia menyebut larangan itu menggembirakan. Korsel siap memasuki era bersahabat dengan anjing.
Dalam jajak pendapat oleh Animal Welfare disebut, sembilan dari 10 orang Korsel tidak mau lagi makan daging anjing. ”Perjalanan menuju Republik Korea Bebas Daging Anjing bisa menjadi titik awal pembebasan, tidak hanya bagi anjing, tetapi juga hewan lain,” demikian pernyataan Animal Liberation Wave.
Sementara itu, para peternak anjing untuk tujuan konsumsi menentang aturan tersebut. Di seluruh Korsel, ada 1.100 peternakan sejenis. Dalam UU baru diatur kompensasi untuk para peternak itu.
Usaha melarang konsumsi daging anjing sejak lama dilakukan Korsel. Pada 2018, dengan alasan kebersihan, ada larangan pemotongan dan penjualan daging anjing.