logo Kompas.id
InternasionalTidak Boleh Lagi Makan Anjing ...
Iklan

Tidak Boleh Lagi Makan Anjing di Korea Selatan

Makan anjing menjadi hal haram menurut hukum Korsel. Ada sanksi penjara tiga tahun atau denda hingga 30 juta won.

Oleh
KRIS MADA
· 2 menit baca
Pendukung kesejahteraan Hewan menanti sidang parlemen Korea Selatan, Selasa (9/1/2024), di Seoul. Dalam sidang itu, seluruh 208 anggota parlemen yang hadir mengesahkan rangcangan undang-undang yang melarang konsumsi daging anjing
AP/AHN YOUNG-JOON

Pendukung kesejahteraan Hewan menanti sidang parlemen Korea Selatan, Selasa (9/1/2024), di Seoul. Dalam sidang itu, seluruh 208 anggota parlemen yang hadir mengesahkan rangcangan undang-undang yang melarang konsumsi daging anjing

SEOUL, SELASA — Parlemen Korea Selatan akhirnya mengesahkan aturan larangan memakan daging anjing. Peternakan dengan tujuan menghasilkan anjing untuk dikonsumsi serta rumah potong anjing juga dilarang. Pelanggar aturan bisa dipenjara tiga tahun.

Seluruh 208 peserta sidang parlemen Korsel pada Selasa (9/1/2024) mendukung rancangan undang-undang soal larangan itu. Kubu oposisi Korsel pun mendukung larangan itu. ”Sekarang tidak ada lagi pembenaran untuk ejekan kita negara pemakan anjing,” kata inisiator RUU itu, Thae Yong-ho, selepas sidang di Seoul.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000