logo Kompas.id
InternasionalIndonesia Tidak Bisa Ikut...
Iklan

Indonesia Tidak Bisa Ikut Gugat Israel Soal Genosida

ICJ dapat memilih menerima atau menolak seluruh gugatan. ICJ dapat pula menyatakan tak berwenang mengadili perkara itu.

Oleh
KRIS MADA
· 3 menit baca
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (tengah) menyampaikan rencana evakuasi warga negara Indonesia dari Gaza di Jakarta, Rabu (1/11/2023). Ia didampingi Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal (kiri) dan Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha.
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (tengah) menyampaikan rencana evakuasi warga negara Indonesia dari Gaza di Jakarta, Rabu (1/11/2023). Ia didampingi Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal (kiri) dan Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha.

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia tidak bisa secara formal mendukung gugatan Afrika Selatan pada Israel. Sebab, gugatan didasarkan pada konvensi yang tidak ditandatangani apalagi diratifikasi Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, secara moral dan politis, Indonesia mendukung sepenuhnya gugatan terhadap Israel. Namun, secara hukum, Indonesia tidak bisa ikut menggugat. “Dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,“ ujarnya, Selasa (9/1/2024), di Jakarta.

Editor:
KRIS MADA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000