Indonesia Tidak Bisa Ikut Gugat Israel Soal Genosida
ICJ dapat memilih menerima atau menolak seluruh gugatan. ICJ dapat pula menyatakan tak berwenang mengadili perkara itu.
Oleh
KRIS MADA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia tidak bisa secara formal mendukung gugatan Afrika Selatan pada Israel. Sebab, gugatan didasarkan pada konvensi yang tidak ditandatangani apalagi diratifikasi Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, secara moral dan politis, Indonesia mendukung sepenuhnya gugatan terhadap Israel. Namun, secara hukum, Indonesia tidak bisa ikut menggugat. “Dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,“ ujarnya, Selasa (9/1/2024), di Jakarta.
Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Israel dituding melakukan genosida di Gaza. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis pekan ini di Den Haag, Belanda.
Iqbal juga mengatakan, Menlu RI Retno LP Marsudi akan menyampaikan pendapat di ICJ pada 19 Februari 2024. Retno akan mendorong ICJ memberi saran dan pendapat kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB).
Pada 30 Desember 2022, MU PBB meminta saran dan dan pendapat kepada ICJ sola status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel di Palestina. Sampai sekarang, pandangan itu belum diberikan.
Orang-orang Palestina sedang dibom. Mereka sedang dibunuh dan ada apartheid di Israel. Tugas kita menentangnya dan mendukung orang Palestina.
Secara terpisah, Komisi Nasional HAM RI mengumumkan telah menerima imbauan mendesak dari Komnas HAM Palestina soal gugatan itu. Komnas HAM RI mengumumkan mendukung upaya Afrika Selatan.
Komnas HAM RI mendorong pemerintah melakukan intervensi di ICJ. Caranya,mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida oleh Israel di Gaza.
Ulangi kejahatan
Afsel dan Israel sama-sama peratifikasi Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948. Konvensi itu disahkan sebagai cara mencegah genosida seperti holocaust yang dialami orang Yahudi di Eropa terulang.
Menurut Pretoria, Tel Aviv kini sedang mengulangi kejahatan itu di Gaza. Presiden Afsel Cyril Ramaphosa mengatakan, Afsel berkewajiban bersuara soal serangan Israel pada warga Palestina. Kewajiban itu didasarkan pada Konvensi Genosida 1948 yang diteken Afsel.
Ramaphosa mengatakan, Pretoria sadar akan risiko dari gugatan itu. ”Orang-orang Palestina sedang dibom. Mereka sedang dibunuh dan ada apartheid di Israel. Tugas kita menentangnya dan mendukung orang Palestina,” katanya.
Ia mengingatkan, kemerdekaan Afsel kurang bermakna tanpa kemerdekaan Palestina. ”Beberapa orang mengatakan ini berisiko. Kita negara kecil. Namun, kita berpegang pada prinsip,” katanya.
Dalam gugatan, Afsel meminta Israel menghentikan serangan ke Gaza. Israel dituding telah dan sedang terlibat genosida. Israel dituding secara sengaja menghancurkan sebagian atau seluruh bangsa, etnis, ras, atau kelompok penganut kepercayaan tertentu.
Sementara Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan, gugatan Afsel konyol dan tidak masuk akal. Ia berkeras, tidak ada genosida di Gaza.
Pakar hukum internasional pada Leiden University, Cecily Rose, mengatakan, di tahap awal, ICJ tidak bisa menentukan genosida terjadi atau tidak di Gaza. ”Pengadilan akan memeriksa apakah ada risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin dalam Konvensi Genosida, khususnya hak warga Palestina di Gaza, untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam keberadaan mereka sebagai sebuah kelompok,” ujarnya.
ICJ dapat memilih menerima atau menolak seluruh gugatan. ICJ dapat pula menyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu. (AFP/REUTERS)