logo Kompas.id
InternasionalPemilik Kucing di Singapura...
Iklan

Pemilik Kucing di Singapura Tak Perlu Kucing-kucingan Lagi

Sesuai aturan lama, jika ketahuan memelihara kucing di apartemen pemerintah, warga Singapura bisa didenda hingga hampir Rp 47 juta.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
· 5 menit baca
Pelanggan bermain dengan kucing di Kafe Kucing di Singapura, 23 Desember 2013. Kafe kucing itu merupakan kafe kucing pertama di negara itu.
AP PHOTO/WONG MAYE-E

Pelanggan bermain dengan kucing di Kafe Kucing di Singapura, 23 Desember 2013. Kafe kucing itu merupakan kafe kucing pertama di negara itu.

Tahun baru, ada kegembiraan baru bagi para pemilik kucing di Singapura. Mereka tengah bersukacita menyambut rencana pemberlakuan aturan baru.

Untuk pertama kali dalam 34 tahun, mereka akan diperbolehkan memelihara kucing di apartemen umum atau apartemen yang dikelola pemerintah melalui Badan Pembangunan dan Perumahan atau Housing and Development Board (HDB).

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000