logo Kompas.id
InternasionalBelanda Larang Telepon Genggam...
Iklan

Belanda Larang Telepon Genggam di Sekolah Mulai 2024

Dinilai mengganggu pelajaran, Belanda segera memberlakukan pelarangan telepon genggam di sekolah mulai 1 Januari 2024.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 2 menit baca
Anak-anak menggunakan ponsel sebagai alat pembelajaran saat mengikuti bimbingan belajar berbasis lingkungan di Sekretariat RW 006, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023). Bimbingan belajar berbasis lingkungan bertajuk Bimbingan Belajar Berbayar Sampah Terpilah dan Terpilih (B3STT) ini mewajibkan para siswanya menyetorkan sampah daur ulang ke bank sampah setiap minggunya.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Anak-anak menggunakan ponsel sebagai alat pembelajaran saat mengikuti bimbingan belajar berbasis lingkungan di Sekretariat RW 006, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023). Bimbingan belajar berbasis lingkungan bertajuk Bimbingan Belajar Berbayar Sampah Terpilah dan Terpilih (B3STT) ini mewajibkan para siswanya menyetorkan sampah daur ulang ke bank sampah setiap minggunya.

Prihatin pada kualitas belajar yang menurun, Pemerintah Belanda akan memperketat penggunaan perangkat keras digital di sekolah. Merujuk Euronews.com pada Sabtu (16/12/2023), aturan itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Ketentuan antara lain melarang siswa membawa telepon seluler atau HP ke dalam kelas. Peralatan lain yang juga turut dilarang adalah tablet serta jam tangan pintar. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari rencana pelarangan yang pernah terungkap pada 5 Juli 2023.

Editor:
BONIFASIUS JOSIE SUSILO HARDIANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000