Anjing-anjing di seluruh wilayah Korea Selatan pasti akan lega dan bahagia setelah Pemerintah Korsel akan melarang masyarakat memakan daging anjing. Kebiasaan warga Korsel memakan daging anjing sudah sedari dulu dan menuai kritik dari luar negeri karena dianggap kejam. Namun, bukan hanya itu. Di dalam negeri juga banyak yang sudah menolak kebiasaan itu, terutama anak muda, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan hak-hak hewan.
Kepala Kebijakan Partai Kekuatan Rakyat, partai yang berkuasa di Korsel, Yu Eui-dong, Jumat (17/11/2023), mengatakan, sudah waktunya mengakhiri kontroversi dan konflik sosial seputar konsumsi daging anjing. ”Kami akan mengajukan rancangan undang-undang khusus untuk melarang praktik itu,” kata Yu.
Baca juga: Berkah Thanksgiving Gara-gara Salah Kirim SMS
Menteri Pertanian Korsel Chung Hwang-keun mengatakan, pemerintah akan segera menerapkan larangan itu setelah disetujui parlemen dan memberikan dukungan semaksimal mungkin bagi para pelaku industri daging anjing yang terpaksa menutup usahanya. Ibu Negara Kim Keon Hee selama ini menjadi kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing dan bersama suaminya, Presiden Yoon Suk Yeol, sudah mengadopsi anjing liar.
Baca juga: Domino Kasur Manusia
RUU antidaging anjing ini sebelumnya pernah dibahas juga oleh pemerintah. Namun, pembahasan itu gagal disahkan karena ada protes dari pelaku industri daging anjing dan kekhawatiran akan nasib para peternak dan pemilik restoran yang akan kehilangan mata pencarian jika dilarang.
Baca juga: Si Raja Hutan Pun Butuh Jalan-jalan di Malam Akhir Pekan
Kali ini, dalam RUU itu diusulkan akan ada masa tenggang tiga tahun dan bantuan keuangan bagi dunia usaha daging anjing untuk beralih ke usaha yang lain. Mengonsumsi daging anjing sudah dilakukan sejak zaman dahulu kala di Semenanjung Korea dan dianggap sebagai cara untuk mengatasi rasa panas kala musim panas. Namun, makanan daging anjing kini sudah jauh lebih jarang ditemukan di Korsel meski masih dikonsumsi orang-orang lanjut usia dan disajikan di restoran-restoran tertentu.
Kelompok pejuang hak asasi hewan menyambut baik RUU ini. ”Mimpi ini menjadi kenyataan bagi kita semua yang selama ini gencar kampanye untuk mengakhiri kekejaman ini,” sebut pernyataan tertulis Humane Society International. Menurut data pemerintah, terdapat 1.150 peternakan anjing, 34 rumah potong hewan, 219 perusahaan distribusi, dan sekitar 1.600 restoran yang menghidangkan masakan dari daging anjing.
Jajak pendapat Gallup Korea pada tahun lalu menunjukkan 64 persen responden menentang konsumsi daging anjing. Survei itu menemukan hanya 8 persen responden yang makan daging anjing dalam satu tahun terakhir. Angka ini turun dari 27 persen pada 2015. (REUTERS)