Proses Ratifikasi Larangan Senjata Nuklir Bergulir di DPR
Ratifikasi TPNW dinilai semakin mendesak. Apalagi saat ini tak ada negara pemilik senjata nuklir meratifikasi traktat tersebut.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan undang-undang ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau TPNW disepakati untuk dibawa ke tingkat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan traktat ini akan menjadi perwujudan komitmen Indonesia untuk menciptakan norma antisenjata nuklir.
Rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, Senin (2/10/2023), menyepakati hal itu. Seluruh fraksi di DPR setuju untuk meratifikasi TPNW. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PDI-P Utut Adianto. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hadir bersama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Nana Mulyana.
”Langkah ini juga sebagai wujud nyata kontribusi Indonesia untuk menciptakan dunia yang lebih damai, stabil, dan bebas dari senjata nuklir,” kata Retno di hadapan anggota Dewan.
Pengesahan TPNW akan melengkapi tiga instrumen lain yang telah diratifikasi Indonesia sebelumnya, yaitu Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT), Traktat Pelarangan Uji Coba Nuklir Menyeluruh (CTBT), dan Zona Bebas Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) yang sudah disepakati sejak 1995.
TPNW diadopsi dari Traktat Pelarangan Senjata Nuklir yang disepakati pada 7 Juli 2017 dalam Konferensi PBB untuk negosiasi instrumen yang mengikat guna pelarangan senjata nuklir menuju penghilangan total.
Konferensi ini bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh dengan tetap menjamin hak pemanfaatan nuklir untuk tujuan damai. TPNW mulai menunjukkan pengaruhnya pada 22 Januari 2021.
Serangan nuklir oleh satu negara akan dibalas serangan nuklir oleh negara lain dan akan menciptakan kehancuran total atau mutually assured destruction.
Sampai sekarang, traktat itu telah ditandatangani 193 negara, 69 negara di antaranya sudah meratifikasi. Sebanyak enam negara ASEAN yang sudah meratifikasi adalah Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Retno mengutip pernyataan dramatis pencipta bom atom, Julius Oppenheimer, ”Aku kini menjadi maut penghancur dunia.” Pernyataan ini, kata Retno, merupakan ekspresi ketakutan Oppenheimer melihat kehancuran akibat bom nuklir.
Pernyataan dari sang pencipta senjata nuklir itu merupakan gambaran bahwa tidak ada hal positif dari penggunaan senjata nuklir. ”Serangan nuklir oleh satu negara akan dibalas serangan nuklir oleh negara lain dan akan menciptakan kehancuran total atau mutually assured destruction,” kata Retno.
Saat ini, pemilik senjata nuklir di Asia terus bertambah, yaitu China, Pakistan, diikuti India dan Korea Utara. Korea Utara menarik diri secara resmi dari keikutsertaan dalam Traktat Nonproliferasi Nuklir pada 2003. Setelah itu Pyongyang gencar menggelar simulasi perang menggunakan senjata nuklir. Dalam skenario simulasi pada 1 September 2023, targetnya adalah membumihanguskan berbagai sasaran di wilayah Korea Selatan.
Ratifikasi TPNW dinilai semakin mendesak. Negara-negara yang bukan pemilik senjata nuklir harus menjadi motor utama penghapusan total senjata nuklir. Apalagi saat ini tak ada negara pemilik senjata nuklir meratifikasi traktat tersebut.
”Cita-cita mencapai dunia yang bebas dari senjata nuklir akan semakin jauh dari kenyataan jika kita menunggu negara pemilik senjata nuklir menjadi pihak dari traktat ini,” katanya.
Nilai utama TPNW, kata Retno, adalah menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Selain itu, TPNW juga meluruskan pandangan yang keliru seolah-olah memiliki senjata nuklir terkait dengan prestise suatu negara.
TPNW juga ditujukan untuk mengatasi kelemahan NPT, di mana NPT membedakan kelompok negara yang boleh dan tidak boleh memiliki senjata nuklir. Sementara TPNW memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi seluruh pihak.
Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari menyatakan, PKS menyetujui rancangan undang-undang ratifikasi TPNW untuk dibahas ke pembahasan lebih lanjut.
Sturman Panjaitan dari Fraksi PDI-P menyatakan, PDI-P mendukung ratifikasi TPNW. Meski demikian, PDI-P sebenarnya belum yakin traktat ini dapat berkontribusi meningkatkan perdamaian dunia. Alasannya, sudah banyak perjanjian dan kesepakatan multilateral yang anti-senjata nuklir. Namun, kenyataannya saat ini perlombaan senjata nuklir masih terus terjadi.
Negara-negara adidaya dan negara pemilik teknologi tinggi belum sepaham terkait senjata pemusnah massal itu. Meskipun sudah banyak perjanjian antisenjata nuklir, kata Sturman, jumlah hulu ledak nuklir justru terus meningkat. Saat ini, ia menilai penggunaan senjata nuklir semakin mengkhawatirkan.