Singapura Gulung Komplotan Pencucian Uang dengan Aset Rp 11,3 Triliun
Singapura menggulung komplotan pencucian uang dan menyita aset-aset total 1 miliar dollar Singapura atau Rp 11,3 triliun dari rumah-rumah mewah di Tanglin, Bukit Timah, Orchard Road, Pulau Sentosa, dan River Valley.
Oleh
LUKI AULIA
·4 menit baca
SINGAPURA, KAMIS – Kepolisian Singapura menyita aset-aset berharga total senilai 1 miliar dollar Singapura atau Rp 11,3 triliun dari hasil razia atau penggerebekan besar-besaran terkait operasi anti-pencucian uang. Aset berharga itu disita polisi dari 94 rumah.
Melalui pernyataan tertulis, Rabu (16/8/2023), Kepolisian Singapura mengungkapkan, sebanyak 10 orang pemegang paspor China, Kamboja, Siprus, Turki, dan Vanuatu berusia antara 31 dan 44 tahun ditangkap terkait kasus dugaan pencucian uang dan pemalsuan ini.
Adapun aset-aset yang digerebek itu, antara lain, yakni uang tunai 23 juta dolar Singapura atau Rp 260 miliar, rekening bank 110 juta dollar Singapura atau Rp 1,2 triliun, rumah mewah, 50 mobil mewah, dua emas batangan, perhiasan, ratusan tas dan jam tangan mewah, minuman alkohol anggur, perangkat elektronik, dan sejumlah dokumen berisi informasi tentang aset virtual.
Harian Straits Times, mengutip pernyataan kepolisian Singapura, Rabu (16/8/2023), menyebutkan bahwa penggerebekan besar-besaran ini dilakukan serentak oleh 400 aparat polisi di segala penjuru Singapura, sejak Selasa lalu. Kawasan yang digerebek meliputi kawasan pemukiman mewah di Tanglin, Bukit Timah, Orchard Road, hingga Pulau Sentosa, dan River Valley.
Penggerebekan masif seperti itu jarang terjadi di Singapura. Negara ini dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat kejahatan terendah di dunia.
Aparat kepolisian menyebutkan, orang-orang yang ditangkap itu merupakan bagian dari kelompok yang diduga terlibat dalam pencucian hasil kejahatan dari aktivitas kejahatan terorganisasi di luar negeri, termasuk penipuan dan perjudian secara daring.
“Kami tidak menoleransi penggunaan Singapura sebagai tempat berlindung bagi para penjahat atau keluarga mereka dan untuk penyalahgunaan fasilitas perbankan," kata David Chew, Direktur Departemen Urusan Komersial Kepolisian Singapura.
"Pesan kami kepada para penjahat ini: 'Kami akan menangkap Anda. Jika keuntungan yang Anda dapatkan tidak sah, kami akan menyitanya. Kami akan menangani Anda sesuai dengan hukum kami',” lanjut Chew, yang selama ini menyelidiki kasus-kasus kejahatan kerah putih itu.
Kami tidak menoleransi penggunaan Singapura sebagai tempat berlindung bagi para penjahat atau keluarga mereka dan untuk penyalahgunaan fasilitas perbankan.
Kepolisian Singapura menyebutkan masih ada delapan orang lagi yang masih buron. Mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Dari 10 orang yang ditangkap, salah satunya melompat dari balkon lantai dua bungalonya dan ditemukan bersembunyi di selokan. Dia disebutkan laki-laki berkewarganegaraan Siprus berusia 40 tahun.
Akibat melompat dari lantai dua, dia mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. Dari rumahnya, polisi menyita uang tunai lebih dari 2,1 juta dollar Singapura atau Rp 24 miliar, empat rekening bank berisi tabungan uang lebih dari 6,7 juta dollar Singapura atau Rp 76 miliar, dan dokumen kepemilikan 13 properti, serta lima mobil dengan perkiraan nilai lebih dari 118 juta dollar Singapura atau Rp 1,3 triliun.
Situs Singapore Police Force menyebutkan, investasi kepolisian terhadap kasus ini masih berlangsung. Selama proses penyelidikan ini, bisa jadi akan ada lebih banyak aset yang bisa disita dan rekening bank akan dibekukan. Jika para tersangka terbukti bersalah, tindak pidana pencucian bisa dihukum penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 500.000 dollar AS atau gabungan dua hukuman itu.
Adapun untuk pelanggaran pemalsuan untuk tujuan menipu, ancamannya hukuman penjara hingga 10 tahun dan pelaku juga akan dikenakan denda. Pelanggaran penggunaan dokumen palsu diancam dengan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda atau keduanya. Sementara pelanggaran melakukan perlawanan ketika proses penangkapan bisa dihukum dengan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda atau keduanya.
Kepolisian Singapura juga mengeluarkan larangan perintah pembuangan terhadap aset properti, kendaraan, minuman keras dan anggur. Perintah ini artinya para tersangka tidak dapat menjual properti dan kendaraan itu.
Dalam pernyataan terpisah, Bank Sentral Singapura atau Otoritas Moneter Singapura menyatakan sudah berkomunikasi dengan lembaga keuangan tempat dana yang berpotensi tercemar itu telah diidentifikasi. Namun, tidak disebutkan lembaga keuangan apa. Otoritas Moneter Singapura akan menindak tegas institusi yang tidak memenuhi persyaratan resmi anti-pencucian uang.
Dalam beberapa tahun terakhir, arus masuk uang asing ke Singapura besar. Angka terbaru dari bank sentral menunjukkan bahwa total aset yang dikelola Singapura naik 16 persen pada tahun 2021 menjadi 5,4 triliun dolar Singapura atau Rp 5,4 kuadriliun dibandingkan dengan peningkatan global sebesar 12 persen menjadi 112 triliun dolar Singapura atau Rp 1,3 kuintiliun pada tahun yang sama.
Wakil Direktur Pelaksana Otoritas Moneter Singapura, Ho Hern Shin, mengatakan bahwa kasus ini membuktikan betapa Singapura rentan terhadap risiko pencucian uang transnasional karena menjadi pusat keuangan global. Kasus ini juga menyoroti cepatnya Otoritas Moneter Singapura membantu pihak berwenang untuk mengidentifikasi mereka yang dicurigai melakukan kegiatan terlarang.
“Sebagai pusat keuangan dunia, Singapura rentan jadi tempat pencucian uang atau pendanaan terorisme transnasional. Otoritas Moneter Singapura dan lembaga keuangan harus terus bekerja sama untuk memperkuat pertahanan kita terhadap risiko ini,” ujarnya. (REUTERS)