Sebarkan Foto Eksplisit Mantan Pacar, Pria Texas Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 18 Triliun
Penyebaran foto atau video eksplisit bukan persoalan biasa. Di Texas, Amerika Serikat, pengadilan memerintahkan seorang pria penyebar foto-foto mantan pacarnya membayar Rp 18 triliun.
Oleh
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
·4 menit baca
Dewan juri di Negara Bagian Texas, Amerika Serikat, memutuskan uang kompensasi senilai 1,2 miliar dollar Amerika Serikat atau lebih kurang Rp 18 triliun untuk seorang perempuan korban pornografi. Vonis ini dijatuhkan dalam pengadilan pekan lalu.
Merujuk dokumen pengadilan sebagaimana dikutip dari CBS News, perempuan berinisial DL mengajukan gugatan pada April 2022 ke Pengadilan Daerah Harris, Negara Bagian Texas. Tergugat adalah mantan pacarnya, Marques Jamal Jackson.
Ini jauh lebih tinggi dari gugatan ganti rugi yang diminta pengacara, yakni 100 juta dollar AS atau lebih kurang Rp 1,5 triliun.
Dewan juri akhirnya memutuskan Jakson bersalah. Pria yang kehadirannya di pengadilan diwakili seorang pengacara itu diperintahkan untuk membayar DL 200 juta dollar AS atau lebih kurang Rp 3 triliun untuk penderitaan mental masa lalu dan masa depan. Dewan juri juga memerintahkan tergugat membayar ganti rugi kepada DL senilai 1 miliar dollar AS atau lebih kurang Rp 15 triliun.
Dengan demikian, total uang kompensasi yang akan diterima DL adalah 1,2 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 18 triliun. Ini jauh lebih tinggi dari gugatan ganti rugi yang diminta pengacara, yakni 100 juta dollar AS atau lebih kurang Rp 1,5 triliun.
Menurut New York Times, Jackson dan DL mulai pacaran pada 2016. Keduanya putus pacaran pada 2021. Mengutip dokumen pengadilan, keduanya berbagi foto-foto intim mereka selama pacaran. Setelah putus pacaran, Jackson mengunggah foto-foto itu ke media sosial dan situs web khusus konten dewasa tanpa persetujuan DL.
Jackson juga dituduh menyadap sistem keamanan rumah ibu mantan pacarnya untuk memata-matai DL setelah keduanya putus. Padahal tergugat telah diberi tahu bahwa dia tidak lagi memiliki akses ke sistem keamanan rumah setelah putus hubungan dengan DL.
Semua itu dilakukan Jackson ”dengan maksud untuk mempermalukan, melecehkan, dan menyiksa” DL di depan umum.
Jackson lantas mengirimkan tautan tempat foto-foto intimnya diunggah ke teman dan keluarga DL. Dokumen pengadilan menyebutkan, semua itu dilakukan Jackson ”dengan maksud untuk mempermalukan, melecehkan, dan menyiksa” DL di depan umum.
Pada satu titik, Jakson mengirim pesan ke DL yang bernada ancaman. Isinya, ”Kau akan menghabiskan hidupmu untuk sibuk menghapus jejak dirimu di internet tetapi akan selalu gagal. Semua orang yang pernah kau temui akan mendengar cerita tentang kamu dan akan mencarinya (di internet). Selamat berburu.”
Mengutip BBC, Ketua Tim Pengacara DL Bradford Gilde dalam pernyataan tertulisnya, menyatakan, putusan kasus ini merupakan kemenangan bagi para korban pelecehan seksual bermodus penyebaran foto-foto korban.
”Sementara vonis ini kelihatannya tidak mungkin berubah lagi (jika ada banding), kompensasi yang telah diputuskan akan mengembalikan nama baik DL," kata Gilde.
Kami berharap nilai kompensasi yang sangat besar ini memberikan pesan yang kuat sekaligus mencegah orang lain melakukan tindakan serupa yang tercela.
Besarnya uang kompensasi yang diputuskan Dewan Juri, Gilde berharap bisa menjadi peringatan kepada masyarakat. Apalagi, kasus pelecehan seksual bermodus penyebaran foto atau video eksplisit cukup tinggi di AS.
”Kami berharap nilai kompensasi yang sangat besar ini memberikan pesan yang kuat sekaligus mencegah orang lain melakukan tindakan serupa yang tercela,” kata Gilde.
Sejumlah warga telah melaporkan gugatan kasus pelecehan seksual bermodus penyebaran foto-foto korban dalam beberapa tahun terakhir di AS. Sejumlah putusan final telah dibuat.
Pada 2018, misalnya, seorang perempuan asal California mengajukan gugatan terhadap mantan pasangannya yang menyebarkan foto-foto eksplisitnya di situs konten khusus dewasa. Dewan juri mengabulkan gugatannya. Perempuan itu menerima kompensasi 6,8 juta dollar AS atau lebih kurang Rp 1,5 triliun.
Pada 2021, seperti diberitakan Detroit Free Press, seorang perempuan di Maryland menggugat seorang pria yang mengunggah foto eksplisitnya di internet. Dewan Juri mengabulkan gugatannya dan memerintahkan tergugat membayar 500.000 dollar AS atau lebih kurang Rp 7,6 miliar.
Berdasarkan Institut Riset Data dan Masyarakat, sekitar 10 juta warga AS pada 2016 melaporkan menjadi korban pelecehan seksual bermodus penyebaran foto-foto eksplisit.
Di tahun yang sama, seorang perempuan di California mendapatkan kompensasi senilai 6,45 juta dollar AS atau lebih kurang Rp 98,6 miliar setelah pengadilan mengabulkan gugatannya. Ia merupakan korban pelecehan seksual bermodus penyebaran foto dan video eksplisit oleh mantan pacarnya.
Berdasarkan Institut Riset Data dan Masyarakat, sekitar 10 juta warga AS pada 2016 melaporkan menjadi korban pelecehan seksual bermodus penyebaran foto-foto eksplisit. Banyak di antaranya perempuan berumur 18-29 tahun. Seluruh negara bagian di AS, kecuali Massachusetts dan Carolina Selatan, telah memiliki undang-undang antipelecehan seksual bermodus penyebaran konten eksplisit.