logo Kompas.id
InternasionalSebarkan Foto Eksplisit Mantan...
Iklan

Sebarkan Foto Eksplisit Mantan Pacar, Pria Texas Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 18 Triliun

Penyebaran foto atau video eksplisit bukan persoalan biasa. Di Texas, Amerika Serikat, pengadilan memerintahkan seorang pria penyebar foto-foto mantan pacarnya membayar Rp 18 triliun.

Oleh
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
· 4 menit baca
Polda Bali mengungkap kasus penyebaran video bermuatan pornografi. Tersangka berinisial PABU (tengah) ketika akan dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (2/5/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Polda Bali mengungkap kasus penyebaran video bermuatan pornografi. Tersangka berinisial PABU (tengah) ketika akan dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (2/5/2023).

Dewan juri di Negara Bagian Texas, Amerika Serikat, memutuskan uang kompensasi senilai 1,2 miliar dollar Amerika Serikat atau lebih kurang Rp 18 triliun untuk seorang perempuan korban pornografi. Vonis ini dijatuhkan dalam pengadilan pekan lalu.

Merujuk dokumen pengadilan sebagaimana dikutip dari CBS News, perempuan berinisial DL mengajukan gugatan pada April 2022 ke Pengadilan Daerah Harris, Negara Bagian Texas. Tergugat adalah mantan pacarnya, Marques Jamal Jackson.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000