logo Kompas.id
InternasionalBersalah dalam Pelecehan...
Iklan

Bersalah dalam Pelecehan Seksual, Trump Dihukum Ganti Rugi Rp 73,5 Miliar

Juri menyatakan, Donald Trump melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan penulis majalah, Jean Carroll, di ruang ganti baju pertokoan di Manhattan. Ia dihukum membayar ganti rugi 5 juta dollar AS kepada Carroll.

Oleh
LUKI AULIA
· 4 menit baca
E Jean Carroll (tengah) berjalan keluar dari Pengadilan Federal Manhattan, Selasa (9/5/2023), di New York, AS.
AP/SETH WENIG

E Jean Carroll (tengah) berjalan keluar dari Pengadilan Federal Manhattan, Selasa (9/5/2023), di New York, AS.

NEW YORK, RABU — Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap penulis majalah, E Jean Carroll, di ruang ganti pertokoan Bergdorf Goodman di kawasan Manhattan, Amerika Serikat, pada tahun 1995 atau 1996. Atas kesalahannya itu, Trump harus membayar ganti rugi sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 73,5 miliar.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000